Mendengar kata pengacara, banyak konotasi negatif bermunculan.
Shakespeare sendiri pernah memasukkan kalimat "kill the lawyer" dalam
salah satu adegannya. Masih banyak lagi pendapat miring terhadap profesi
office nobileum ini. Kini, dengan diberlakukannya undang-undang
Advokat, istilah pengacara dsb disebut sebagai advokat.
Advokat
merupakan profesi yang memberikan jasa bantuan hukum atau pelayanan
hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Hanya mereka yang bisa "keluar
masuk" seenaknya pada setiap tingkat dan semua jenis pengadilan. Mereka
profesi mandiri sebagaimana halnya dokter dan akuntan. Seseorang dapat
dikatakan sebagai advokat setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam
undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Sejak
diundangkannya, peraturan mengenai advokat tersebut banyak menuai
kontroversi. Terbukti dari banyaknya judicial review diajukan terhadap
undang-undang ybs. Permohononan pengujian terhadap undang-undang advokat
yang menarik menurut kami, khususnya para sarjana hukum yang berlum
berstatus sebagai advokat, adalah pengujian terhadap pasal 31
undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang dilakukan pihak Universitas Muhammadiyah Malang pada tahun 2004 silam.
Rumusan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu sendiri
menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan
profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan
advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
50.000 000,00 (lima puluh juta) rupiah.
Secara sederhana, pasal ini menegaskan cuma sarjana hukum yang telah memiliki kartu advokat saja yang berhak melakukan pelayanan dan bantuan hukum pada masyarakat. Pasal 31 dinilai diskriminatif
dan merugikan pihak pemohon. Karena, dengan diberlakukannya pasal ini, pemohon dianggap tidak dapat melakukan bantuan hukum, pelayanan hukum dan mendampingi klien. Pasalnya, pemohon tidak dapat menunjukkan kartu advokat sebagaimana dimintakan penyidik. Bahkan pihak FH UNPAD sempat dipanggil kepolisian akibat ketentuan pasal 31 diatas. Pihak UMM dan UNPAD mengalami kendala dalam melakukan pendampingan akibat diberlakukannya pasal tersebut.
Sebagaimana diketahui, kedua universitas memiliki lembaga bantuan hukum, dan hampir sebagian besar pengelola di dalamnya adalah Sarjana Hukum (khususnya dosen dan peneliti berlatar belakang fakultas hukum), tidak memiliki kartu advokat. Dengan adanya pasal diatas, maka jelas bahwa kegiatan mereka akan sangat terbatas. Syukurlah, pada keputusannya Mahkamah Konstitusi mengkabulkan permohonan pihak Universitas Muhammadiyah Malang. Sehingga pasal 31 tersebut dinyatakan tidak memiliki KEKUATAN hukum yang mengikat.
Tetapi bagaimana dengan pihak lainnya? Khususnya pihak-pihak yang secara individu maupun kelompok, menyelenggarakan bantuan hukum. Namun mereka hanya sarjana hukum tanpa memiliki kartu advokat? Dengan dilakukannya dekriminalisasi atas pasal 31 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya semua Sarjana Hukum BERHAK melakukan pelayanan dan bantuan hukum pada masyarakat termasuk mendampingi klien dalam semua tingkatan pemeriksaan.
Kenyataannya, mereka tetap harus mengikuti prosedur sebagai berikut: mengikuti pendidikan ketrampilan profesi advokat; setelah pendidikan selesai mereka baru dapat mengikuti ujian advokat; setelah ujian lulus mereka harus magang 2 tahun; baru akhirnya mendapatkan license berupa kartu advokat yang memungkinkan mereka dapat berpraktek.
Bukankah pasal yang melarang para Sarjana Hukum untuk menjalankan fungsinya dalam melakukan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat sebagaimana halnya advokat, telah dihapus? Tetapi, kenapa mereka tetap harus mengikuti prosedur menjadi advokat?
Seharusnya, bila suatu perbuatan sudah tidak dikenakan sanksi pidana, maka perbuatan itu bukanlah merupakan kejahatan atau tindak pidana. Simpelnya, anda harus mengendarai mobil dengan penumpang 3 orang atau lebih di hari kerja dengan jam tertentu. Tetapi, di hari sabtu anda dapat berkendara dengan penumpang dibawah 2 orang. Begitulah paradoks dalam undang-undang Advokat.
No comments:
Post a Comment