Thursday, 29 March 2012

KONFLIK SOSIAL POLISI VS MAHASISWA

Sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai macam agama, etnis, bahasa, daerah dan sub-sub kebudayaan, tentu merupakan hal yang wajar bila dalam masyarakatnya timbul suatu gejolak yang berujung pada munculnya konflik sosial akbiat suatu kebijakan pemerintah yang dirasa tidak memihak rakyat banyak.

Hanya yang seringkali tidak wajar, intensitas konflik yang terjadi berubah kualitas maupun eskalasinya, sehingga menimbulkan derita kemanusiaan yang memilukan dan membahayakan kelangsungan Negara RI.

Dalam kehidupan bermasyarakat pada Negara majemuk seperti Indonesia, beberapa gejolak sosial menentang kebijakan yang dianggap tidak adil, kerap terjadi di dalamnya. Benturan antara berbagai kepentingan hingga konflik antara masyarakat yang berdemo dengan polisi hampir dipastikan terjadi.Contoh mutakhir baru-baru ini adalah konflik sosial antara mahasiswa dan rakyat yang melakukan aksi menentang kenaikan BBM dengan polisi.

Masyarakat majemuk itu sendiri menurut Piere L. Van Berghe memiliki sifat dasar sebagai berikut:
  1. Terjadi segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan, atau lebih tepat sub-kebudayaan, yang berbeda satu sama lain;
  2. Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non-komplementer;
  3. Di antara anggota masyarakat kurang mengembangkan konsensus atas nilai-nilai sosial dasar;
  4. Secara reaktif seringkali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain;
  5. Secara reaktif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi;
  6. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.
Kemajemukan diatas memang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Termasuk konflik sosial antara pihak yang melakukan aksi menentang kenaikan BBM dengan polisi.

Dalam RUU Penanganan Konflik Sosial dikemukakan definisi konflik sosial yaitu “perselisihan dengan kekerasan fisik antara dua atau lebih kelompok atau golongan yang mengakibatkan hilangnya rasa aman, kerugian benda, rusaknya pranata sosial, jatuhnya korban jiwa, renggangnya hubungan sosial antar warga masyarakat, dan/atau disintegrasi sosial yang menghambat proses pembangunan dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat. (Pasal 1 ayat 1).”

Terlihat konflik sosial dan kekerasan berhubungan erat. Dari berbagai literatur banyak ditemukan tindakan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap masyarakat dan sebaliknya. Dalam konsep kriminologi dikenal istilah “police brutality” alias kekerasan polisi terhadap warga. Perlu diketahui, Kekerasan yang dilakukan masyarakat terhadap polisi juga kerap terjadi. Seperti  penembakan terhadap polisi di Palu dan Bekasi, perusakan kantor polisi di Makassar, pembakaran pos Polisi di Papua serta Dua pos polisi lalu lintas yang berada di kawasan Perek dan Pasar Dobo, Kota Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, dan dalam demonstrasi menentang kenaikan BBM, memberikan gambaran polisi JAUH (tidak dekat) dengan masyarakat. Gambaran kekerasan massa tersebut seakan menunjukkan adanya “mass brutality”, tindakan brutal masyarakat. Kesemuanya dipicu akibat adanya tindakan petugas yang dianggap tidak adil atau berlebihan.

Pembakaran Dua pos polisi lalu lintas yang berada di kawasan Perek dan Pasar Dobo, Kota Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Jumat (14/1) misalnya, dipicu tewasnya Ali Raharusun, 28, warga Dobo pegawai kantor Camat Aru, Jumat pagi, yang diduga dianiaya sejumlah polisi di Pos Lantas Perek, Kamis (13/1) malam (www.Metronews.com). Penyebab konflik sosial pada kasus ini adalah, karena adanya suatu insiden tewasnya seorang anggota warga oleh seorang oknum polisi. Perbuatan tersebut merupakan wujud tidak profesionalnya oknum yang bersangkutan.  

Dalam aksi yang pernah dilakukan massa di makam mbah Priok, petugas melakukan penganiayaan terhadap sejumlah demonstran. Peristiwa tersebut dipicu insiden adanya demonstran yang memprovokasi dengan melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan terlukanya petugas. Pihak petugas melakukan pembalasan dengan alasan korban merupakan salah satu pelaku pelemparan.

Konflik sosial itu sendiri menurut Lewis A. Coser (1956) memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat, antara lain:
  1. Untuk menegakkan kesatuan atau menegakkan kembali kesatuan dan kohesi yang telah terancam oleh perasaan-perasaan antagonis dan permusuhan di antara anggota kelompok (may help to re-establish unity and cohesion where it has been threatened by hostile and antagonistic feeling among the members).
  2. Konflik sosial sebagai suatu mekanisme untuk menata ulang nilai-nilai agar sesuai dengan kondisi baru (social conflict is a mechanism for adjustment of norms adequate to new conditions).
Betapa mahal harga yang harus dibayar untuk mewujudkan tujuan diatas. Kekerasan selalu menjadi panglima dalam setiap konflik sosial dengan berbagai pemicunya. Pencetus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran dan sebaliknya, adalah sama. Suatu insiden yang dianggap tidak adil dan menyakiti kedua belah pihak.

Polisi dan Profesionalitas
Pengungkapan beberapa kasus pelik dalam waktu relatif singkat belakangan ini, merupakan indikasi adanya peningkatan profesionalitas kepolisian yang cukup signifikan. Apabila para petugas kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional dan DEKAT dengan masyarakat, mereka akan menikmati situasi aman tertib, adil, dan merasa dilindungi serta diayomi.

Sebaliknya, bila kurang profesional dan JAUH dari rakyat, yang dirugikan adalah bangsa dan Negara. Sudah barang tentu kepercayaan publik kepada polisi akan makin merosot. Dampak kurang profesional-nya seorang oknum polisi, secara tidak langsung tercermin pada tindak kekerasan yang dilakukan petugas terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi menentang kenaikan BBM seperti terlihat dalam media elektronik semalam.

Mengapa dianggap kurang profesional? Karena polisi dalam pendidikannya di sekolah polisi maupun di akademi kepolisian, tentu telah dilatih menangani aksi demonstrasi. Mereka memiliki kemampuan diatas para demonstran. Secara verbal maupun teknis. Akan lain artinya bila petugas yang menjaga keamanan dan ketertiban dalam aksi merupakan orang biasa tanpa pendidikan khusus seperti polisi.

Polisi sendiri merupakan profesi yang dikatakan Hartjen dengan kutipan ,”Damn if you do, damn if you don’t,” yang kurang lebih artinya “berbuat salah, tidak berbuat salah.” Polisi senantiasa dihadapkan pada pilihan serba salah. Mereka manusia biasa yang terkadang menjalankan tugasnya dalam kondisi lelah, penuh tekanan dan keadaan yang tak pasti. Semua itu akan mengkristal dalam penurunan kemampuan mengontrol diri yang berujung pada menurunnya kemampuan profesional dalam melakukan tindakan diskresi.Massa yang melakukan aksi menentang kenaikan BBM juga manusia biasa. Mengalami hal yang sama seperti petugas.

Pola penanganan aksi demonstrasi oleh polisi masih menggunakan pendekatan keamanan. Belum menggunakan pendekatan sosiologis sebagaimana pendekatan community policing. Pada kedua contoh kasus pembakaran pos polisi dan perlawanan massa yang berdemo seperti diuraikan dimuka, menunjukkan polisi kurang dekat dengan masyarakat. Masyarakat sendiri juga banyak memiliki stigma negatif pada polisi, akibat ulah-ulah tidak terpuji beberapa oknumnya. Ketidak-dekatan polisi dan stigma negatif masyarakat, akan selalu menjadi pemicu peristiwa sejenis.

Dekatnya polisi dengan masyarakat merupakan salah satu syarat profesionalitas polisi sebagaimana diuraikan David C. Couper M.A., seorang mantan Kepala Kepolisian Wisconsin yang telah bertugas 30 tahun. Ia menyatakan untuk mencapai profesionalitas harus ada benih yang ditanam sebagai berikut:
  1. The Seed of Leadership;
Kepolisian harus melahirkan pimpinan yang tidak hanya ditakuti, tetapi pimpinan yang lebih bisa mendengar, melatih dan memberi dorongan (listening, coaching, and fostering) kepada bawahannya; 

2.The Seed of Knowledge;
Polisi harus dibekali ilmu pengetahuan yang cukup agar dapat menjalankan tugasnya dengan ebih baik; 

3.The Seed of Creativity;
Kreativitas harus dilatih dan dikembangkan untuk semua jajarannya; 

4.The Seed of Problem Solving;
Polisi harus memiliki kemampuan pemecahan masalah agar kekuasaan diskresi dalam penegakan hukum yang dimilikinya dapat dijalankan. Benih ini hendaknya ditebar pada setiap tingkat kepangkatan; 

5.The Seed of Diversity;
Personil kepolisian harus berasal dari multi etnis dan budaya yang terdapat di negara yang bersangkutan; 

6.The Seed of Force Control;
Polisi senantiasa dilatih mengendalikan kekuatan yang dimilikinya. The use of deadly force only to save a human life; 

7.The Seed of Community Policing;
Polisi senantiasa dilatih untuk dekat dengan masyarakat. The police must get closer to the people they serve. Distance is danger, closer is safer. (FBI Law Enforcement, Bulletin, March, 1994).

Berdasarkan semua uraian singkat diatas, ditemukan beberapa faktor penyebab konflik sosial antara polisi dengan demonstran:
a.    Adanya suatu insiden yang dirasakan begitu buruk oleh suatu kelompok masyarakat, sehingga peristiwa itu dijadikan katalisator kemarahan. Kelompok masyarakat itu mulai resah dan tegang sehingga secara perlahan, keresahan itu turut dirasakan oleh kelompok-kelompok lain di masyarakat.

Pada aksi menentang kenaikan BBM di Makassar misalnya, tindakan represif yang dilakukan polisi menjadi suatu insiden yang membuat  warga  mendukung mahasiswa yang berdemo untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.

b.    Dalam kondisi diatas, terdapat segolongan kecil orang dari kelompok yang marah, bersifat sangat keras dan cenderung melakukan kekerasan, memancing-mancing timbulnya kekerasan. Lantas, mengumpulkan massa dengan slogan-slogan bombastis yang dapat membangkitkan kemarahan dan fanatisme kelompok.

Pada tayangan di media elektronik terlihat bahwa, golongan ini terdapat pada pihak demonstran dan petugas.

c.    Massa yang telah dihimpun dan terbakar emosinya, kemudian diberi contoh oleh kelompok kecil tersebut tentang bagaimana seharusnya bertindak. Karena, masing-masing individu telah hanyut dan menyatu dengan emosi kelompok. Maka, rasionalitas menurun. Yang muncul adalah logika kelompok. Dalam kondisi kejiwaan semacam ini mereka mudah mengikuti contoh yang dilakukan kelompok kecil tadi. Selanjutnya, tanpa memerlukan contoh lagi, massa akan bertindak anarkis dengan sendirinya, melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, penganiayaan bahkan pembunuhan.

Kenyataan ini dapat dilihat pada aksi demo di salemba. Pihak demonstran ada yang melempari pos polisi, menghalau polisi, dan pihak petugas ada yang mengejar demonstran dengan pistol mengarah ke mereka, serta menarik dan memukuli demonstran.

d.    Jatuhnya korban jiwa dapat memancing simpati dan emosi kelompok lain yang semula mampu mengendalikan diri untuk turun ke gelanggang amuk massa.

Contoh ini terlihat pada Korban yang jatuh di kedua belah pihak, massa yang berdemo dan petugas dalam aksi menentang kenaikan BBM.Sehingga membuat kedua belah pihak tidak dapat menahan diri dan mengakibatkan terjadinya konflik sosial antara mereka.

e.    Keterlambatan penanganan aparat keamanan akan mengakibatkan kekacauan meluas dan konflik menjadi sulit dihentikan.

Hal ini pernah terjadi dalam peristiwa mei 98 silam. Kerusuhan akibat demo menjadi makin meluas berupa penjarahan dan pembakaran hingga pemerkosaan yang mengakibatkan banyak nyawa melayang.

Selain harus dekat dengan masyarakat, tindakan preventif lainnya dalam aksi demo memerlukan PERSIAPAN yang lebih baik lagi oleh aparat keamanan.
Sebagaimana dikatakan De Jong (1994) bahwa ,”effective preparation in fact, the best of prevention.” Maka, persiapan merupakan langkah penting satu-satunya yang berada sepenuhnya di dalam kendali aparat keamanan. Dengan adanya persiapan yang baik, setiap gangguan keamanan kecil (small disturbance) tidak sempat tumbuh menjadi besar.

Dalam “Persiapan” ini, ada beberapa faktor penting yang biasa menjadi perhatian utama aparat keamanan. Dimana, kesemuanya itu telah dikuasai oleh setiap aparat kepolisian Republik Indonesia. Yaitu: Personil, Perencanaan Operasional, dan Analisa Kelompok Massa.
-       Personil merupakan sumber daya terbesar yang memerlukan manajemen serius. Karena faktor ini paling menentukan berhasil tidaknya operasi yang dijalankan. Permasalahan yang harus diperhatikan mulai dari jumlah, kesiapan, kemampuan, hingga penempatan mereka dikala keadaan tidak menentu. Tolok ukur yang dipergunakan bagi kesiapan personil adalah pada tahap ketika kerusuhan berkecamuk;

-       Untuk menanggulangi konflik sosial perlu dibuat perencanaan operasional khusus. Meliputi, perencanaan personil yang akan diterjunkan, jumlah dan kesatuan, sistem komando, persenjataan dan logistik, langkah-langkah taktis dan lainnya. Yang perlu diperhatikan dalam perencanaan ini adalah elastisitas. Karena, dalam situasi krisis perubahan-perubahan berjalan dengan sangat cepat. Aparat keamanan dituntut mampu mengkaji ulang dan memperbaharui rencana-rencananya sendiri. Pada saat ini, semua tindakan aparat dituntut cepat dan akurat, dalam arti tepat waktu, tepat cara dan tepat tempat. Mungkin disaat inilah kemampuan diskresi amat diperlukan. Selama tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang. Sebab, musuh terbesar pada situasi krisis tersebut adalah waktu.;

-       Analisa kelompok massa dilakukan berdasarkan pada konflik sosial yang tengah berlangsung di masyarakat. Yang hasilnya dapat digunakan untuk memetakan kelompok masyarakat mana yang akan berpotensi besar memicu timbulnya kekacauan.serta, memetakan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Analisa ini diperlukan untuk merumuskan tindakan pengamanan.

Pada saat kerusuhan meluas, juga perlu diperhatikan, 4 aspek penting lainnya yaitu Containment, Communication, Coordination dan Control (De Jong, 1994):
-       Containment atau pemblokiran bertujuan melokalisir kerusuhan agar tidak meluas. Untuk menciptakan ruang gerak bagi aparat guna mengantisipasi keseluruhan peristiwa dan arah perkembangan;

-       Communication atau Komunikasi, harus dilakukan secara efektif baik sebelum, sewaktu atau sesudah kerusuhan. Komunikasi ini harus cepat dan efektif dari petugas lapangan ke pusat komando begitu pula sebaliknya. Informasi yang disampaikan ke pusat komando harus segera dicermati untuk memperhitungkan berbagai hal yang terkait dengan situasi. Termasuk prediksi situasi tersebut. Maka, pusat komando juga harus dapat  bertindak sebagai pusat intelejen. Komunikasi ini juga dilakukan berupa koordinasi terhadap rumah sakit, dinas kebakaran, militer, maupun dinas lain yang dapat membantu menangani kerusuhan;

-       Coordination atau Koordinasi; Setelah komunikasi dibangun dengan baik, koordinasi akan lebih mudah dilakukan. Karena, keberhasilan koordinasi amat bergantung pada terpeliharanya komunikasi. Koordinasi ini merupakan masalah vital, apabila ada kesatuan yang tidak terkoordinir, kemudian melakukan tindakan diluar komando, akan membahayakan seluruh operasi. Hal ini dapat mengakibatkan kerusuhan makin meluas.

Misalnya ada kesatuan yang melakukan penembakan terhadap demonstran sehingga mengakibatkan jatuhnya korban, akan dapat memicu massa yang simpati dengan korban untuk ikut-ikutan dalam huru-hara guna melampiaskan kemarahan. Maka, dalam penanganan kasus kerusuhan apapun, hendaknya tidak memancing kemarahan massa lebih lanjut dengan melakukan tindakan represif yang mengakibatkan jatuhnya korban. Petugas dituntut lebih sabar dan tidak terpancing;

-       Control atau Kontrol, aspek ini adalah pengawasan segala unsur operasional penanggulangan civil disorder. Setiap tindakan terhadap personil dalam melaksanakan tugas di dalam keadaan segenting apapun harus dapat dikontrol oleh para komandan. Perintah yang diberikan pada kesatuan harus benar-benar akurat, sepenuhnya dimengerti dan dapat diterjemahkan ke dalam tindakan sebagaimana mestinya.
  
Sebagai pamungkas, perlu diperhatikan pendapat Skolnick (1966) polisi diharapkan bisa menjadi penegak peraturan, ayah, kawan, pelayan masyarakat, moralis, petarung jalanan, pemberi arah dan pejabat hukum. Tentu ditambah dengan perannya yang utama yaitu sebagai crime hunter.

Untuk mewujudkan itu semua perlu direnungkan pendapat mantan kepala polisi Wisconsin yang telah disebutkan di bagian sebelumnya, “Polisi harus senantiasa dilatih mengendalikan kekuatan yang dimilikinya (The use of deadly force only to save a human life), serta Polisi harus senantiasa dilatih untuk dekat dengan masyarakat (The police must get closer to the people they serve. Distance is danger, closer is safer). (FBI Law Enforcement, Bulletin, March, 1994). Bila polisi dekat dengan masyarakat, khususnya rakyat dan mahasiswa, mereka akan menjadi sungkan dan segan melakukan tindakan yang dapat merusak hubungan tersebut.

Dalam tayangan aksi demo menentang kenaikan BBM semalam, terdapat pemandangan simpatik, seorang perwira polisi mengimami shalat berjamaah dengan para mahasiswa...Begitulah seharusnya hubungan pengayom dengan masyarakat yang diayomi nya tercipta.

Sumber:
Ketika Kejahatan Berdaulat; Nitibaskara 2001.
Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah; Nitibaskara, 2001
www.Metronews.com.

Wednesday, 21 March 2012

KONFLIK SOSIAL

Konflik sosial merupakan suatu fenomena yang biasa muncul dalam Negara dengan masyarakat majemuk seperti Indonesia. Dalam RUU Penanganan Konflik Sosial dikemukakan definisi konflik sosial yaitu “perselisihan dengan kekerasan fisik antara dua atau lebih kelompok atau golongan yang mengakibatkan hilangnya rasa aman, kerugian benda, rusaknya pranata sosial, jatuhnya korban jiwa, renggangnya hubungan sosial antar warga masyarakat, dan/atau disintegrasi sosial yang menghambat proses pembangunan dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat. (Pasal 1 ayat 1).”

Konflik sosial itu sendiri menurut Lewis A. Coser (1956) memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat, antara lain:
  1. Untuk menegakkan kesatuan atau menegakkan kembali kesatuan dan kohesi yang telah terancam oleh perasaan-perasaan antagonis dan permusuhan di antara anggota kelompok (may help to re-establish unity and cohesion where it has been threatened by hostile and antagonistic feeling among the members).
  2. Konflik sosial sebagai suatu mekanisme untuk menata ulang nilai-nilai agar sesuai dengan kondisi baru (social conflict is a mechanism for adjustment of norms adequate to new conditions).
Konflik sosial juga selalu berkaitan dengan ketegangan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Keduanya memiliki hubungan erat berdasarkan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.     Adanya suatu insiden yang dirasakan begitu buruk oleh suatu kelompok masyarakat, sehingga peristiwa itu dijadikan katalisator kemarahan. Kelompok masyarakat itu mulai resah dan tegang sehingga secara perlahan, keresahan itu turut dirasakan oleh kelompok-kelompok lain di masyarakat.
b.     Dalam kondisi diatas, terdapat segolongan kecil orang dari kelompok yang marah, bersifat sangat keras dan cenderung melakukan kekerasan, memancing-mancing timbulnya kekerasan. Lantas, mengumpulkan massa dengan slogan-slogan bombastis yang dapat membangkitkan kemarahan dan fanatisme kelompok.
c.      Massa yang telah dihimpun dan terbakar emosinya, kemudian diberi contoh oleh kelompok kecil tersebut tentang bagaimana seharusnya bertindak. Karena, masing-masing individu telah hanyut dan menyatu dengan emosi kelompok. Maka, rasionalitas menurun. Yang muncul adalah logika kelompok. Dalam kondisi kejiwaan semacam ini mereka mudah mengikuti contoh yang dilakukan kelompok kecil tadi. Selanjutnya, tanpa memerlukan contoh lagi, massa akan bertindak anarkis dengan sendirinya, melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, penganiayaan bahkan pembunuhan.
d.     Jatuhnya korban jiwa dapat memancing simpati dan emosi kelompok lain yang semula mampu mengendalikan diri untuk turun ke gelanggang amuk massa.
e.     Keterlambatan penanganan aparat keamanan akan mengakibatkan kekacauan meluas dan konflik menjadi sulit dihentikan.

Maraknya konflik sosial yang terjadi sesuai tahapan-tahapan diatas, menunjukkan bahwa seakan sanksi pidana tidak berguna bagi beberapa kelompok masyarakat. Seperti dikemukakan dalam Perspektif classical yang mencoba menjelaskan, dalam masyarakat terdapat sejumlah orang yang tak merasa takut terhadap sanksi baik sanksi sosial maupun hukum. Dalam keadaan frustasi, mereka tak segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan dan kepentingan yang bermacam-macam.

Untuk menanggulangi kerusuhan akibat suatu konflik sosial di masyarakat, sebagaimana dikatakan De Jong (1994),”effective preparation in fact, the best of prevention”, perlu persiapan yang lebih baik lagi oleh aparat keamanan. Hal tersebut merupakan langkah penting satu-satunya yang berada sepenuhnya di dalam kendali aparat keamanan. Dengan adanya persiapan yang baik, setiap gangguan keamanan kecil (small disturbance) tidak sempat tumbuh menjadi besar.
 
Dalam “Persiapan” ini, ada beberapa faktor penting yang kesemuanya itu telah dikuasai oleh setiap aparat Kepolisian Republik Indonesia. Yaitu: Personil, Perencanaan Operasional, dan Analisa Kelompok Massa seperti dibawah ini:
-        Personil
Personil merupakan sumber daya terbesar yang memerlukan manajemen serius. Karena faktor ini paling menentukan berhasil tidaknya operasi yang dijalankan. Permasalahan yang harus diperhatikan mulai dari jumlah, kesiapan, kemampuan, hingga penempatan mereka dikala keadaan tidak menentu. Tolok ukur yang dipergunakan bagi kesiapan personil adalah pada tahap ketika konflik sosial berkecamuk;
-       Perencanaan Operasional
Perlu dibuat perencanaan operasional khusus yang meliputi, perencanaan personil yang akan diterjunkan, jumlah dan kesatuan, sistem komando, persenjataan dan logistik, langkah-langkah taktis dan lainnya. Yang perlu diperhatikan dalam perencanaan ini adalah elastisitas. Karena, dalam situasi krisis perubahan-perubahan berjalan dengan sangat cepat. Aparat keamanan dituntut mampu mengkaji ulang dan memperbaharui rencana-rencananya sendiri. Pada saat ini, semua tindakan aparat dituntut cepat dan akurat, dalam arti tepat waktu, tepat cara dan tepat tempat. Mungkin disaat inilah kemampuan diskresi amat diperlukan. Selama tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang. Sebab, musuh terbesar pada situasi krisis tersebut adalah waktu;
-       Analisa kelompok massa
Analisa Kelompok Massa ini dilakukan berdasarkan pada ketegangan sosial yang tengah berlangsung di masyarakat. Yang hasilnya dapat digunakan untuk memetakan kelompok masyarakat mana yang akan berpotensi besar memicu timbulnya kekacauan dalam suatu konflik sosial. Serta, memetakan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Analisa ini diperlukan untuk merumuskan tindakan pengamanan.
 
Tidak berhenti disitu saja, disaat konflik sosial makin meluas, perlu diperhatikan 4 aspek penting lainnya yaitu Containment, Communication, Coordination dan Control (De Jong, 1994):
-       Containment
Containtment atau pemblokiran bertujuan melokalisir tindak kekerasan massa atau kerusuhan (konflik sosial) agar tidak meluas. Untuk menciptakan ruang gerak bagi aparat guna mengantisipasi keseluruhan peristiwa dan arah perkembangan.;
-       Communication
Communication atau Komunikasi, harus dilakukan secara efektif baik sebelum, sewaktu atau sesudah konflik sosial. Komunikasi ini harus cepat dan efektif dari petugas lapangan ke pusat komando begitupula sebaliknya. Informasi yang disampaikan ke pusat komando harus segera dicermati untuk memperhitungkan berbagai hal yang terkait dengan situasi. Termasuk prediksi situasi tersebut. Maka, pusat komando juga harus dapat  bertindak sebagai pusat intelejen. Komunikasi ini juga dilakukan berupa koordinasi terhadap rumah sakit, dinas kebakaran, militer, maupun dinas lain yang dapat membantu menangani tindak kekerasan massa;
-       Coordination
Setelah komunikasi dibangun dengan baik, koordinasi akan lebih mudah dilakukan. Karena, keberhasilan koordinasi amat bergantung pada terpeliharanya komunikasi. Koordinasi ini merupakan masalah vital, apabila ada kesatuan yang tidak terkoordinir, kemudian melakukan tindakan diluar komando, akan membahayakan seluruh operasi. Hal ini dapat mengakibatkan konflik sosial makin meluas. Misalnya ada kesatuan yang melakukan penembakan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban, akan dapat memicu massa yang simpati dengan korban untuk ikut-ikutan dalam huru-hara guna melampiaskan kemarahan. Maka, dalam penanganan konflik sosial apapun, hendaknya tidak memancing kemarahan massa lebih lanjut dengan melakukan tindakan represif yang mengakibatkan jatuhnya korban;
-       Control
Aspek ini adalah pengawasan segala unsur operasional penanggulangan civil disorder. Setiap tindakan terhadap personil dalam melaksanakan tugas di dalam keadaan segenting apapun harus dapat dikontrol oleh para komandan. Perintah yang diberikan pada kesatuan harus benar-benar akurat, sepenuhnya dimengerti dan dapat diterjemahkan ke dalam tindakan sebagaimana mestinya.
 
Perhatian serius pada kesemua faktor dan aspek diatas, harus dipandang sebagai upaya untuk mengantisipasi tindak kekerasan massa. Apabila gesekan-gesekan antar kelompok di masyarakat sudah terlalu keras, maka sehebat apapun upaya aparat keamanan untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan massa sebagai akumulasi konflik sosial, menjadi kurang optimal.

Siapapun pihak dan kelompok yang memicu terjadinya konflik sosial, harus diantisipasi sedini mungkin dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu. Lenturnya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang memicu terjadinya konflik sosial, akan mempercepat proses terwujudnya masyarakat yang roboh (collapse society) dan masyarakat kejahatan (society of crime).

DANGEROUS PERSONALITIES PART 3

The Paranoid Personality Dogmatis, Argumentatif, Rentan untuk Membenci. Manusia normal dapat melakukan penyesuaian dan menerima ide...