Sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai macam agama,
etnis, bahasa, daerah dan sub-sub kebudayaan, tentu merupakan hal yang
wajar bila dalam masyarakatnya timbul suatu gejolak yang berujung pada
munculnya konflik sosial akbiat suatu kebijakan pemerintah yang dirasa
tidak memihak rakyat banyak.
Hanya yang seringkali tidak
wajar, intensitas konflik yang terjadi berubah kualitas maupun
eskalasinya, sehingga menimbulkan derita kemanusiaan yang memilukan dan
membahayakan kelangsungan Negara RI.
Dalam kehidupan
bermasyarakat pada Negara majemuk seperti Indonesia, beberapa gejolak
sosial menentang kebijakan yang dianggap tidak adil, kerap terjadi di
dalamnya. Benturan antara berbagai kepentingan hingga konflik antara
masyarakat yang berdemo dengan polisi hampir dipastikan terjadi.Contoh
mutakhir baru-baru ini adalah konflik sosial antara mahasiswa dan rakyat
yang melakukan aksi menentang kenaikan BBM dengan polisi.
Masyarakat majemuk itu sendiri menurut Piere L. Van Berghe memiliki sifat dasar sebagai berikut:
- Terjadi segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan, atau lebih tepat sub-kebudayaan, yang berbeda satu sama lain;
- Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non-komplementer;
- Di antara anggota masyarakat kurang mengembangkan konsensus atas nilai-nilai sosial dasar;
- Secara reaktif seringkali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain;
- Secara reaktif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi;
- Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.
Kemajemukan
diatas memang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Termasuk konflik
sosial antara pihak yang melakukan aksi menentang kenaikan BBM dengan
polisi.
Dalam RUU Penanganan Konflik Sosial dikemukakan definisi konflik sosial yaitu “perselisihan
dengan kekerasan fisik antara dua atau lebih kelompok atau golongan
yang mengakibatkan hilangnya rasa aman, kerugian benda, rusaknya pranata
sosial, jatuhnya korban jiwa, renggangnya hubungan sosial antar warga
masyarakat, dan/atau disintegrasi sosial yang menghambat proses
pembangunan dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat. (Pasal 1 ayat
1).”
Terlihat konflik sosial dan kekerasan
berhubungan erat. Dari berbagai literatur banyak ditemukan tindakan
kekerasan yang dilakukan polisi terhadap masyarakat dan sebaliknya.
Dalam konsep kriminologi dikenal istilah “police brutality” alias
kekerasan polisi terhadap warga. Perlu diketahui, Kekerasan yang
dilakukan masyarakat terhadap polisi juga kerap terjadi. Seperti
penembakan terhadap polisi di Palu dan Bekasi, perusakan kantor polisi
di Makassar, pembakaran pos Polisi di Papua serta Dua pos polisi lalu
lintas yang berada di kawasan Perek dan Pasar Dobo, Kota Dobo, Ibu Kota
Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, dan dalam demonstrasi menentang
kenaikan BBM, memberikan gambaran polisi JAUH (tidak
dekat) dengan masyarakat. Gambaran kekerasan massa tersebut seakan
menunjukkan adanya “mass brutality”, tindakan brutal masyarakat.
Kesemuanya dipicu akibat adanya tindakan petugas yang dianggap tidak
adil atau berlebihan.
Pembakaran Dua pos polisi lalu
lintas yang berada di kawasan Perek dan Pasar Dobo, Kota Dobo, Ibu Kota
Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Jumat (14/1) misalnya, dipicu tewasnya
Ali Raharusun, 28, warga Dobo pegawai kantor Camat Aru, Jumat pagi,
yang diduga dianiaya sejumlah polisi di Pos Lantas Perek, Kamis (13/1)
malam (www.Metronews.com). Penyebab konflik sosial pada kasus ini
adalah, karena adanya suatu insiden tewasnya seorang
anggota warga oleh seorang oknum polisi. Perbuatan tersebut merupakan
wujud tidak profesionalnya oknum yang bersangkutan.
Dalam
aksi yang pernah dilakukan massa di makam mbah Priok, petugas melakukan
penganiayaan terhadap sejumlah demonstran. Peristiwa tersebut dipicu
insiden adanya demonstran yang memprovokasi dengan melakukan pelemparan
batu yang mengakibatkan terlukanya petugas. Pihak petugas melakukan
pembalasan dengan alasan korban merupakan salah satu pelaku pelemparan.
Konflik sosial itu sendiri menurut Lewis A. Coser (1956) memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat, antara lain:
- Untuk menegakkan kesatuan atau menegakkan kembali kesatuan dan kohesi yang telah terancam oleh perasaan-perasaan antagonis dan permusuhan di antara anggota kelompok (may help to re-establish unity and cohesion where it has been threatened by hostile and antagonistic feeling among the members).
- Konflik sosial sebagai suatu mekanisme untuk menata ulang nilai-nilai agar sesuai dengan kondisi baru (social conflict is a mechanism for adjustment of norms adequate to new conditions).
Betapa
mahal harga yang harus dibayar untuk mewujudkan tujuan diatas.
Kekerasan selalu menjadi panglima dalam setiap konflik sosial dengan
berbagai pemicunya. Pencetus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap
demonstran dan sebaliknya, adalah sama. Suatu insiden yang dianggap tidak adil dan menyakiti kedua belah pihak.
Polisi dan Profesionalitas
Pengungkapan
beberapa kasus pelik dalam waktu relatif singkat belakangan ini,
merupakan indikasi adanya peningkatan profesionalitas kepolisian yang
cukup signifikan. Apabila para petugas kepolisian menjalankan tugasnya
secara profesional dan DEKAT dengan masyarakat, mereka akan menikmati situasi aman tertib, adil, dan merasa dilindungi serta diayomi.
Sebaliknya, bila kurang profesional dan JAUH dari
rakyat, yang dirugikan adalah bangsa dan Negara. Sudah barang tentu
kepercayaan publik kepada polisi akan makin merosot. Dampak kurang
profesional-nya seorang oknum polisi, secara tidak langsung tercermin
pada tindak kekerasan yang dilakukan petugas terhadap para mahasiswa
yang melakukan aksi menentang kenaikan BBM seperti terlihat dalam media
elektronik semalam.
Mengapa dianggap kurang profesional?
Karena polisi dalam pendidikannya di sekolah polisi maupun di akademi
kepolisian, tentu telah dilatih menangani aksi demonstrasi. Mereka
memiliki kemampuan diatas para demonstran. Secara verbal maupun teknis.
Akan lain artinya bila petugas yang menjaga keamanan dan ketertiban
dalam aksi merupakan orang biasa tanpa pendidikan khusus seperti polisi.
Polisi sendiri merupakan profesi yang dikatakan Hartjen dengan kutipan ,”Damn if you do, damn if you don’t,”
yang kurang lebih artinya “berbuat salah, tidak berbuat salah.” Polisi
senantiasa dihadapkan pada pilihan serba salah. Mereka manusia biasa
yang terkadang menjalankan tugasnya dalam kondisi lelah, penuh tekanan
dan keadaan yang tak pasti. Semua itu akan mengkristal dalam penurunan
kemampuan mengontrol diri yang berujung pada menurunnya kemampuan
profesional dalam melakukan tindakan diskresi.Massa yang melakukan aksi
menentang kenaikan BBM juga manusia biasa. Mengalami hal yang sama
seperti petugas.
Pola penanganan aksi demonstrasi oleh
polisi masih menggunakan pendekatan keamanan. Belum menggunakan
pendekatan sosiologis sebagaimana pendekatan community policing.
Pada kedua contoh kasus pembakaran pos polisi dan perlawanan massa
yang berdemo seperti diuraikan dimuka, menunjukkan polisi kurang dekat
dengan masyarakat. Masyarakat sendiri juga banyak memiliki stigma
negatif pada polisi, akibat ulah-ulah tidak terpuji beberapa oknumnya.
Ketidak-dekatan polisi dan stigma negatif masyarakat, akan selalu
menjadi pemicu peristiwa sejenis.
Dekatnya polisi dengan
masyarakat merupakan salah satu syarat profesionalitas polisi
sebagaimana diuraikan David C. Couper M.A., seorang mantan Kepala
Kepolisian Wisconsin yang telah bertugas 30 tahun. Ia menyatakan untuk
mencapai profesionalitas harus ada benih yang ditanam sebagai berikut:
- The Seed of Leadership;
Kepolisian
harus melahirkan pimpinan yang tidak hanya ditakuti, tetapi pimpinan
yang lebih bisa mendengar, melatih dan memberi dorongan (listening,
coaching, and fostering) kepada bawahannya;
2.The Seed of Knowledge;
Polisi harus dibekali ilmu pengetahuan yang cukup agar dapat menjalankan tugasnya dengan ebih baik;
3.The Seed of Creativity;
Kreativitas harus dilatih dan dikembangkan untuk semua jajarannya;
4.The Seed of Problem Solving;
Polisi
harus memiliki kemampuan pemecahan masalah agar kekuasaan diskresi
dalam penegakan hukum yang dimilikinya dapat dijalankan. Benih ini
hendaknya ditebar pada setiap tingkat kepangkatan;
5.The Seed of Diversity;
Personil kepolisian harus berasal dari multi etnis dan budaya yang terdapat di negara yang bersangkutan;
6.The Seed of Force Control;
Polisi senantiasa dilatih mengendalikan kekuatan yang dimilikinya. The use of deadly force only to save a human life;
7.The Seed of Community Policing;
Polisi
senantiasa dilatih untuk dekat dengan masyarakat. The police must get
closer to the people they serve. Distance is danger, closer is safer.
(FBI Law Enforcement, Bulletin, March, 1994).
Berdasarkan semua uraian singkat diatas, ditemukan beberapa faktor penyebab konflik sosial antara polisi dengan demonstran:
a. Adanya suatu insiden
yang dirasakan begitu buruk oleh suatu kelompok masyarakat, sehingga
peristiwa itu dijadikan katalisator kemarahan. Kelompok masyarakat itu
mulai resah dan tegang sehingga secara perlahan, keresahan itu turut
dirasakan oleh kelompok-kelompok lain di masyarakat.
Pada
aksi menentang kenaikan BBM di Makassar misalnya, tindakan represif yang
dilakukan polisi menjadi suatu insiden yang membuat warga mendukung
mahasiswa yang berdemo untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
b.
Dalam kondisi diatas, terdapat segolongan kecil orang dari kelompok
yang marah, bersifat sangat keras dan cenderung melakukan kekerasan,
memancing-mancing timbulnya kekerasan. Lantas, mengumpulkan massa dengan
slogan-slogan bombastis yang dapat membangkitkan kemarahan dan
fanatisme kelompok.
Pada tayangan di media elektronik terlihat bahwa, golongan ini terdapat pada pihak demonstran dan petugas.
c.
Massa yang telah dihimpun dan terbakar emosinya, kemudian diberi
contoh oleh kelompok kecil tersebut tentang bagaimana seharusnya
bertindak. Karena, masing-masing individu telah hanyut dan menyatu
dengan emosi kelompok. Maka, rasionalitas menurun. Yang muncul adalah
logika kelompok. Dalam kondisi kejiwaan semacam ini mereka mudah
mengikuti contoh yang dilakukan kelompok kecil tadi. Selanjutnya, tanpa
memerlukan contoh lagi, massa akan bertindak anarkis dengan
sendirinya, melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, penganiayaan
bahkan pembunuhan.
Kenyataan ini dapat dilihat pada aksi
demo di salemba. Pihak demonstran ada yang melempari pos polisi,
menghalau polisi, dan pihak petugas ada yang mengejar demonstran dengan
pistol mengarah ke mereka, serta menarik dan memukuli demonstran.
d.
Jatuhnya korban jiwa dapat memancing simpati dan emosi kelompok lain
yang semula mampu mengendalikan diri untuk turun ke gelanggang amuk
massa.
Contoh ini terlihat pada Korban yang jatuh di kedua
belah pihak, massa yang berdemo dan petugas dalam aksi menentang
kenaikan BBM.Sehingga membuat kedua belah pihak tidak dapat menahan diri
dan mengakibatkan terjadinya konflik sosial antara mereka.
e. Keterlambatan penanganan aparat keamanan akan mengakibatkan kekacauan meluas dan konflik menjadi sulit dihentikan.
Hal
ini pernah terjadi dalam peristiwa mei 98 silam. Kerusuhan akibat demo
menjadi makin meluas berupa penjarahan dan pembakaran hingga pemerkosaan
yang mengakibatkan banyak nyawa melayang.
Selain harus dekat dengan masyarakat, tindakan preventif lainnya dalam aksi demo memerlukan PERSIAPAN yang lebih baik lagi oleh aparat keamanan.
Sebagaimana dikatakan De Jong (1994) bahwa ,”effective preparation in fact, the best of prevention.”
Maka, persiapan merupakan langkah penting satu-satunya yang berada
sepenuhnya di dalam kendali aparat keamanan. Dengan adanya persiapan
yang baik, setiap gangguan keamanan kecil (small disturbance) tidak sempat tumbuh menjadi besar.
Dalam
“Persiapan” ini, ada beberapa faktor penting yang biasa menjadi
perhatian utama aparat keamanan. Dimana, kesemuanya itu telah dikuasai
oleh setiap aparat kepolisian Republik Indonesia. Yaitu: Personil,
Perencanaan Operasional, dan Analisa Kelompok Massa.
- Personil merupakan
sumber daya terbesar yang memerlukan manajemen serius. Karena faktor
ini paling menentukan berhasil tidaknya operasi yang dijalankan.
Permasalahan yang harus diperhatikan mulai dari jumlah, kesiapan,
kemampuan, hingga penempatan mereka dikala keadaan tidak menentu. Tolok
ukur yang dipergunakan bagi kesiapan personil adalah pada tahap ketika
kerusuhan berkecamuk;
- Untuk
menanggulangi konflik sosial perlu dibuat perencanaan operasional
khusus. Meliputi, perencanaan personil yang akan diterjunkan, jumlah
dan kesatuan, sistem komando, persenjataan dan logistik,
langkah-langkah taktis dan lainnya. Yang perlu diperhatikan dalam
perencanaan ini adalah elastisitas. Karena, dalam situasi krisis
perubahan-perubahan berjalan dengan sangat cepat. Aparat keamanan
dituntut mampu mengkaji ulang dan memperbaharui rencana-rencananya
sendiri. Pada saat ini, semua tindakan aparat dituntut cepat dan
akurat, dalam arti tepat waktu, tepat cara dan tepat tempat. Mungkin
disaat inilah kemampuan diskresi amat diperlukan. Selama tidak
bertentangan dengan hukum dan undang-undang. Sebab, musuh terbesar pada
situasi krisis tersebut adalah waktu.;
-
Analisa kelompok massa dilakukan berdasarkan pada konflik sosial yang
tengah berlangsung di masyarakat. Yang hasilnya dapat digunakan untuk
memetakan kelompok masyarakat mana yang akan berpotensi besar memicu
timbulnya kekacauan.serta, memetakan kemungkinan-kemungkinan yang akan
terjadi. Analisa ini diperlukan untuk merumuskan tindakan pengamanan.
Pada
saat kerusuhan meluas, juga perlu diperhatikan, 4 aspek penting
lainnya yaitu Containment, Communication, Coordination dan Control (De
Jong, 1994):
- Containment atau pemblokiran bertujuan
melokalisir kerusuhan agar tidak meluas. Untuk menciptakan ruang gerak
bagi aparat guna mengantisipasi keseluruhan peristiwa dan arah
perkembangan;
- Communication atau Komunikasi,
harus dilakukan secara efektif baik sebelum, sewaktu atau sesudah
kerusuhan. Komunikasi ini harus cepat dan efektif dari petugas lapangan
ke pusat komando begitu pula sebaliknya. Informasi yang disampaikan ke
pusat komando harus segera dicermati untuk memperhitungkan berbagai
hal yang terkait dengan situasi. Termasuk prediksi situasi tersebut.
Maka, pusat komando juga harus dapat bertindak sebagai pusat
intelejen. Komunikasi ini juga dilakukan berupa koordinasi terhadap
rumah sakit, dinas kebakaran, militer, maupun dinas lain yang dapat
membantu menangani kerusuhan;
-
Coordination atau Koordinasi; Setelah komunikasi dibangun dengan baik,
koordinasi akan lebih mudah dilakukan. Karena, keberhasilan koordinasi
amat bergantung pada terpeliharanya komunikasi. Koordinasi ini merupakan
masalah vital, apabila ada kesatuan yang tidak terkoordinir, kemudian
melakukan tindakan diluar komando, akan membahayakan seluruh operasi.
Hal ini dapat mengakibatkan kerusuhan makin meluas.
Misalnya
ada kesatuan yang melakukan penembakan terhadap demonstran sehingga
mengakibatkan jatuhnya korban, akan dapat memicu massa yang simpati
dengan korban untuk ikut-ikutan dalam huru-hara guna melampiaskan
kemarahan. Maka, dalam penanganan kasus kerusuhan apapun, hendaknya
tidak memancing kemarahan massa lebih lanjut dengan melakukan tindakan
represif yang mengakibatkan jatuhnya korban. Petugas dituntut lebih
sabar dan tidak terpancing;
- Control atau Kontrol, aspek ini adalah pengawasan segala unsur operasional penanggulangan civil disorder.
Setiap tindakan terhadap personil dalam melaksanakan tugas di dalam
keadaan segenting apapun harus dapat dikontrol oleh para komandan.
Perintah yang diberikan pada kesatuan harus benar-benar akurat,
sepenuhnya dimengerti dan dapat diterjemahkan ke dalam tindakan
sebagaimana mestinya.
Sebagai
pamungkas, perlu diperhatikan pendapat Skolnick (1966) polisi
diharapkan bisa menjadi penegak peraturan, ayah, kawan, pelayan
masyarakat, moralis, petarung jalanan, pemberi arah dan pejabat hukum.
Tentu ditambah dengan perannya yang utama yaitu sebagai crime hunter.
Untuk
mewujudkan itu semua perlu direnungkan pendapat mantan kepala polisi
Wisconsin yang telah disebutkan di bagian sebelumnya, “Polisi harus
senantiasa dilatih mengendalikan kekuatan yang dimilikinya (The use of deadly force only to save a human life), serta Polisi harus senantiasa dilatih untuk dekat dengan masyarakat (The police must get closer to the people they serve. Distance is danger, closer is safer).
(FBI Law Enforcement, Bulletin, March, 1994). Bila polisi dekat dengan
masyarakat, khususnya rakyat dan mahasiswa, mereka akan menjadi sungkan
dan segan melakukan tindakan yang dapat merusak hubungan tersebut.
Dalam tayangan aksi demo menentang kenaikan BBM semalam, terdapat pemandangan simpatik,
seorang perwira polisi mengimami shalat berjamaah dengan para
mahasiswa...Begitulah seharusnya hubungan pengayom dengan masyarakat
yang diayomi nya tercipta.
Sumber:
Ketika Kejahatan Berdaulat; Nitibaskara 2001.
Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah; Nitibaskara, 2001
www.Metronews.com.