Kamis
14 Januari 2016 silam, kita semua dihentakkan oleh peristiwa ledakan bom di
kawasan Sarinah Thamrin Jakarta Pusat. Kejadian yang hampir serentak dalam
wilayah yang berdekatan tersebut juga diselingi aksi baku tembak antara pelaku
dengan petugas. Dalam rilis resmi yang
disiarkan langsung dari Istana, pihak berwajib menyebutkan dari 7 korban tewas
5 diantaranya adalah pelaku teroris.
Aksi teror diatas mengingatkan tiap pihak
pada aksi di Perancis 13 November 2015 silam dengan sasaran Bar La
Belle Equipe, Bar Le Carillon, Restoran Le Petit Cambodge, Restoran La Casa
Nostra, Stadiun nasional Stade de France, dan Gedung konser Bataclan, serta di distrik
Sultanahmet, dekat Masjid Biru, Turki,
12 Januari 2016 yang lalu.
Fakta
yang cukup menarik perhatian dalam kasus teror bom di bilangan Jakarta Pusat
tersebut adalah, bom yang digunakan para pelaku merupakan bom dengan daya ledak
low explosive. Hal demikian
dikemukakan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bahwa bahan peledak yang
digunakan merupakan low explosive.
Sebagaimana
diketahui bersama, material untuk membuat peledak low explosive tersebut mudah didapatkan. Dengan kata lain siapapun
yang memahaminya dapat membeli, membuat, dan merakitnya secara keseluruhan
menjadi bom rakitan buatan sendiri. Bom yang telah menggetarkan ibukota
tersebut merupakan instrumen pembunuh yang bahan-bahannya dijual secara bebas
serta dapat dibeli siapa saja untuk dirakit sendiri menjadi sebuah bom. Ironisnya,
berbekal perlengkapan “seadanya” tersebut, mereka berhasil mengguncang area
yang jaraknya tidak terlalu jauh dari istana.
Persenjataan
Terorisme
Senjata
yang dipergunakan oleh teroris harus merupakan alat penghancur dahsyat yang
dapat membuat setiap pihak yang diserang “menerima” pesannya. Nitibaskara
(2009) pernah menuturkan bahwa persenjataan dalam terorisme disesuaikan dengan
tujuannya, yaitu yang dapat menimbulkan keterkejutan
seketika (unsur dadakan); memiliki
daya rusak (unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi menebar rasa takut di tengah masyarakat (unsur rage of teror). Senjata yang tidak dapat
menimbulkan ketiga efek tersebut, otomatis tidak akan dipakai oleh teroris.
Kasus
bom Bali 12 Oktober 2002 silam menggunakan senjata berupa bom yang sangat
menghasilkan ketiga efek diatas. Sehingga membuat banyak pihak menduga bom
tersebut adalah bom mikronuklir. Beberapa media elektronik masa itu juga pernah
mengemukakan pengakuan Ali Imron bahwa, bom Bali diracik memakai bahan
potassium klorat (900kg), belerang (150kg), dan bubuk aluminium (75kg). Zat
kimia yang dipakai sebagai pencetus ledakan agar bom tersebut memiliki daya
hancur luar biasa adalah RDX atau cyclotrimethylene
trinitamine.
Sementara
itu kasus lain yang juga cukup menyita perhatian adalah di Poso. Tepatnya
peledakan bom di pasar Maesa Palu pada 31 Desember 2005 yang lalu. Salah satu
bahan peledak yang digunakan dalam insiden tersebut merupakan jenis low explosive. Kenyataan ini pernah
diungkapkan Karnavian (2008) dalam bukunya yang berjudul Indonesian Top Secret: Membongkar Konflik Poso bahwa, bom yang
meledak adalah jenis bom pipa (pipe bomb)
yang menggunakan campuran bahan Low Exsplosive
(Potasium khlorat/ KCL 03), Sulfur (S), Aluminium (Al), dan High Explosive (diperkirakan jenis RDX,
HMX dan TNT).
Patut
dicermati pula, kadang kala pihak teroris menggunakan senjata yang sangat tidak lazim. Alat yang sangat jauh dari
nalar dan pikiran masyarakat banyak, termasuk beberapa Negara maju sekalipun.
Kejadian Black September (11
September 2001) lebih dari satu dasawarsa silam, menjungkirbalikkan logika
setiap pakar teroris. Mereka menggunakan senjata pesawat terbang berpenumpang
manusia yang terang-terangan dijadikan sebagai peluru hidup.
Sementara
itu, dalam kasus bom Sarinah, berbagai media menyebutkan peledakan bom tersebut
menggunakan bom rakitan. Suatu alat penghancur berbiaya murah dengan
memanfaatkan manusia sebagai perangkatnya untuk menghasilkan kerusakan yang
dapat mengguncang serta menarik perhatian dunia melalui cara meledakkan diri
sendiri.
Perhitungan
atas ongkos dan hasil diatas pernah dikemukakan Madsen (2004) bahwa, kelompok dan
pelaku bom bunuh diri memang telah memperhitungkan segala benefit cost ratio yang ada. Sementara itu, seorang tokoh penting
Al Qaeda di masa silam yaitu Dr. Ayman Al-Zawahiri juga pernah menyatakan bahwa
operasi dengan metode demikian merupakan cara paling ampuh untuk menghasilkan
korban besar di kalangan musuh dan korban kecil di kalangan mujahidin. Dengan
kata lain, cara diatas dapat menghasilkan kerugian maksimal dengan biaya
seminimal mungkin.
Bercermin
dari kejadian 14 Januari 2016 silam serta mencermati mudahnya siapapun
mendapatkan bahan-bahan untuk membuat bom rakitan, sepertinya patut
dipertimbangkan untuk memperketat lalu lintas peredaran barang-barang tersebut
dengan suatu peraturan khusus. Kendati kelak dianggap sebagai birokrasi yang
berbelit-belit, tetapi cara demikian lebih baik dibandingkan membiarkan
beberapa teroris melenggang membeli bahan peledak dan menyusunnya menjadi bom
rakitan untuk kita semua.
Patria Novary, SH, MSi
