Friday, 22 January 2016

TEROR BOM RAKITAN SARINAH

Kamis 14 Januari 2016 silam, kita semua dihentakkan oleh peristiwa ledakan bom di kawasan Sarinah Thamrin Jakarta Pusat. Kejadian yang hampir serentak dalam wilayah yang berdekatan tersebut juga diselingi aksi baku tembak antara pelaku dengan petugas.  Dalam rilis resmi yang disiarkan langsung dari Istana, pihak berwajib menyebutkan dari 7 korban tewas 5 diantaranya adalah pelaku teroris.
Aksi teror diatas mengingatkan tiap pihak pada aksi di Perancis 13 November 2015 silam dengan sasaran Bar La Belle Equipe, Bar Le Carillon, Restoran Le Petit Cambodge, Restoran La Casa Nostra, Stadiun nasional Stade de France, dan Gedung konser Bataclan, serta di distrik Sultanahmet, dekat Masjid Biru, Turki, 12 Januari 2016 yang lalu.
Fakta yang cukup menarik perhatian dalam kasus teror bom di bilangan Jakarta Pusat tersebut adalah, bom yang digunakan para pelaku merupakan bom dengan daya ledak low explosive. Hal demikian dikemukakan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bahwa bahan peledak yang digunakan merupakan low explosive.
Sebagaimana diketahui bersama, material untuk membuat peledak low explosive tersebut mudah didapatkan. Dengan kata lain siapapun yang memahaminya dapat membeli, membuat, dan merakitnya secara keseluruhan menjadi bom rakitan buatan sendiri. Bom yang telah menggetarkan ibukota tersebut merupakan instrumen pembunuh yang bahan-bahannya dijual secara bebas serta dapat dibeli siapa saja untuk dirakit sendiri menjadi sebuah bom. Ironisnya, berbekal perlengkapan “seadanya” tersebut, mereka berhasil mengguncang area yang jaraknya tidak terlalu jauh dari istana.
Persenjataan Terorisme
Senjata yang dipergunakan oleh teroris harus merupakan alat penghancur dahsyat yang dapat membuat setiap pihak yang diserang “menerima” pesannya. Nitibaskara (2009) pernah menuturkan bahwa persenjataan dalam terorisme disesuaikan dengan tujuannya, yaitu yang dapat menimbulkan keterkejutan seketika (unsur dadakan); memiliki daya rusak (unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi menebar rasa takut di tengah masyarakat (unsur rage of teror). Senjata yang tidak dapat menimbulkan ketiga efek tersebut, otomatis tidak akan dipakai oleh teroris.
Kasus bom Bali 12 Oktober 2002 silam menggunakan senjata berupa bom yang sangat menghasilkan ketiga efek diatas. Sehingga membuat banyak pihak menduga bom tersebut adalah bom mikronuklir. Beberapa media elektronik masa itu juga pernah mengemukakan pengakuan Ali Imron bahwa, bom Bali diracik memakai bahan potassium klorat (900kg), belerang (150kg), dan bubuk aluminium (75kg). Zat kimia yang dipakai sebagai pencetus ledakan agar bom tersebut memiliki daya hancur luar biasa adalah RDX atau cyclotrimethylene trinitamine.
Sementara itu kasus lain yang juga cukup menyita perhatian adalah di Poso. Tepatnya peledakan bom di pasar Maesa Palu pada 31 Desember 2005 yang lalu. Salah satu bahan peledak yang digunakan dalam insiden tersebut merupakan jenis low explosive. Kenyataan ini pernah diungkapkan Karnavian (2008) dalam bukunya yang berjudul Indonesian Top Secret: Membongkar Konflik Poso bahwa, bom yang meledak adalah jenis bom pipa (pipe bomb) yang menggunakan campuran bahan Low Exsplosive (Potasium khlorat/ KCL 03), Sulfur (S), Aluminium (Al), dan High Explosive (diperkirakan jenis RDX, HMX dan TNT).
Patut dicermati pula, kadang kala pihak teroris menggunakan senjata yang sangat tidak lazim. Alat yang sangat jauh dari nalar dan pikiran masyarakat banyak, termasuk beberapa Negara maju sekalipun. Kejadian Black September (11 September 2001) lebih dari satu dasawarsa silam, menjungkirbalikkan logika setiap pakar teroris. Mereka menggunakan senjata pesawat terbang berpenumpang manusia yang terang-terangan dijadikan sebagai peluru hidup.
Sementara itu, dalam kasus bom Sarinah, berbagai media menyebutkan peledakan bom tersebut menggunakan bom rakitan. Suatu alat penghancur berbiaya murah dengan memanfaatkan manusia sebagai perangkatnya untuk menghasilkan kerusakan yang dapat mengguncang serta menarik perhatian dunia melalui cara meledakkan diri sendiri.
Perhitungan atas ongkos dan hasil diatas pernah dikemukakan Madsen (2004) bahwa, kelompok dan pelaku bom bunuh diri memang telah memperhitungkan segala benefit cost ratio yang ada. Sementara itu, seorang tokoh penting Al Qaeda di masa silam yaitu Dr. Ayman Al-Zawahiri juga pernah menyatakan bahwa operasi dengan metode demikian merupakan cara paling ampuh untuk menghasilkan korban besar di kalangan musuh dan korban kecil di kalangan mujahidin. Dengan kata lain, cara diatas dapat menghasilkan kerugian maksimal dengan biaya seminimal mungkin.
Bercermin dari kejadian 14 Januari 2016 silam serta mencermati mudahnya siapapun mendapatkan bahan-bahan untuk membuat bom rakitan, sepertinya patut dipertimbangkan untuk memperketat lalu lintas peredaran barang-barang tersebut dengan suatu peraturan khusus. Kendati kelak dianggap sebagai birokrasi yang berbelit-belit, tetapi cara demikian lebih baik dibandingkan membiarkan beberapa teroris melenggang membeli bahan peledak dan menyusunnya menjadi bom rakitan untuk kita semua.
Patria Novary, SH, MSi


DANGEROUS PERSONALITIES PART 3

The Paranoid Personality Dogmatis, Argumentatif, Rentan untuk Membenci. Manusia normal dapat melakukan penyesuaian dan menerima ide...