AKSI TERORIS DI PERANCIS
Jumat 13 November 2015 lalu
(Friday 13th), dunia
dikejutkan serangan teroris di Paris, Perancis. Aksi serentak berupa penembakan
terhadap warga tidak bersalah yang menewaskan kurang lebih 130 jiwa di Bar La
Belle Equipe, Bar Le Carillon, Restoran Le Petit Cambodge, Restoran La Casa
Nostra, Stadiun nasional Stade de
France, dan Gedung konser Bataclan, kemudian ditutup bom bunuh diri oleh
sebagian pelakunya, sontak memicu reaksi keras dari penjuru dunia.
ISIS telah mengklaim sebagai
pelaku kejadian diatas, dan luar biasanya, dalam waktu berdekatan, satu hari
sesudahnya yakni 14 November 2015 silam, seorang tersangka anggota ISIS
melakukan aksi bunuh diri menjelang pertemuan puncak G20 yang akan diselenggarakan
di kota Turki, Antalya.
Mencari keterkaitan antara
pertemuan puncak G20 dan aksi terorisme di Perancis serta Turki tersebut, tentu
merupakan hal yang wajar dan patut dilakukan pihak berwajib. Tetapi, mengingat
sifat kejahatan terorisme tersebut adalah “penuh wajah”, patut dipahami pula
mengapa “bom bunuh diri” acap kali digunakan sebagai senjata oleh mereka.
Relativitas Pengertian Terorisme
Pendefinisian terorisme
merupakan salah satu hal yang dianggap tidak mudah. Hal demikian terjadi karena
adanya relativitas dalam pengertian terorisme. Setiap pihak yang berkecimpung
dalam bidang terorisme tentu mahfum definisi
terorisme oleh Kadish (1983) bahwa terorisme mengandung arti ancaman atau penggunaan kekerasan untuk
tujuan-tujuan politik oleh perorangan atau kelompok, dimana tindakan itu
menentang terhadap kekuasaan pemerintah, ditujukan untuk menimbulkan korban
dengan segera.
Tetapi,
para hamba hukum yang bertugas mengantisipasi tindak pidana terorisme tentu
lebih memahami yang diutarakan Purdue (1989), definisi terorisme memiliki relativitas tinggi atau relatif karena,
istilah terorisme kerap dimanfaatkan suatu pihak untuk melabel pihak lainnya
dengan tujuan melemahkan kedudukannya.
Kerancuan
demikian dijadikan tameng Amerika Serikat (AS) dan sekutu-sekutunya, yang
melakukan pemberantasan terorisme dengan melakukan invasi ke Negara yang diduga
sarang terorisme dan membuahkan hasil kondisi mengkhawatirkan pada Negara yang
bersangkutan. Dalam hal ini tidak salah kiranya Jean Baudrillard (2002) dan
Noam Chomsky (2001) mengemukakan, aksi
terorisme yang terjadi adalah konsekuensi dari hegemoni AS dan merupakan efek
dari perbuatan-perbuatannya selama ini.
Singkatnya, pihak seperti AS
dan sekutunya akan dengan mudah menisbahkan stigma teroris pada mereka yang
menghalangi keinginannya.
Bom
Bunuh Diri yang Sederhana dan Mematikan
Menyikapi ulah AS dan
Negara sekutunya diatas, mereka yang tertindas melakukan perlawanan terhadap
kekuatan maha hebat dengan serangan-serangan kecil yang akan membuat sibuk para
Negara adidaya.
Dalam
sejarah kasus terorisme yang pernah terjadi, kebanyakan pelaku dengan
persenjataan dan kekuatan teknologi tempurnya yang minim, selalu menjadikan
bangunan yang menyimbolkan Negara musuh sebagai sasaran. Mereka yang menjadikan
AS sebagai musuhnya, hampir dipastikan akan menyerang tempat yang menunjukkan
simbol AS di setiap Negara, selama di Negara tersebut terdapat bangunan yang
menyimbolkan AS.
Nitibaskara (2006) pernah
menuturkan teori bernama extended
territory yakni, terjadi perluasan wilayah perang di seluruh dunia
berdasarkan kepentingan lawan. Hal ini mengandung arti, setiap Negara rawan
dengan tindakan terorisme, selama di dalamnya terdapat tempat yang melambangkan
Negara musuh berada. Teori tersebut memiliki kemiripan dengan strategi Jenderal
Vo Nguyen Giap (1961) dari Vietnam yang menyatakan there was no cleary-defined front in this war. It was there were the
enemy was. The front was nowhere, it was everywhere. Jadi, tidak perlu
bersusah payah melakukan penyerbuan ke Negara musuh, cukup ke wilayah tempat
dimana properti Negara yang bersangkutan berada.
Sarana taktis, sederhana, dan
meminimalisir biaya untuk mewujudkan hasil akhir diatas adalah menggunakan bom
bunuh diri. Karena, penggunaan bom bunuh diri memiliki keselarasan dengan
tujuan persenjataan dalam terorisme yang menurut Nitibaskara (2009) dapat mendatangkan keterkejutan seketika
(unsur dadakan); memiliki daya rusak
(unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi
menebar rasa takut (unsur rage of teror).
Bom
bunuh diri merupakan tindakan sadar dan terencana serta dianggap cara yang
paling luwes, efisien, dan efektif untuk memerangi musuh. Hal demikian ditambah
dengan keyakinan pelaku bahwa perbuatannya mengandung nilai jihad dan syahid (martyrdom). Salah satu orang penting Al
Qaeda di masa silam, Dr. Ayman Al-Zawahiri, pernah mengutarakan bahwa operasi
dengan metode tersebut menghasilkan korban yang besar di kalangan musuh dan
korban kecil di kalangan mujahidin (Nitibaskara: 2006).
Dengan
demikian, tidak mengherankan bila aksi terorisme memanfaatkan bom bunuh diri
akan marak terjadi di masa depan, apabila para pihak tidak memperhatikan dan
mengantisipasi dengan serius karakteristik pelaku teroris di Perancis baru-baru
ini. Karena, sebagaimana halnya julukan kejahatan penuh wajah pada kejahatan
terorisme, para pelaku di Perancis juga setali tiga uang.
Patria
Novary, SH, MSi
Bahan
Bacaan:
-
Criminal
Profiling An Introduction to Behavioral Evidence Analysis, Turvey:
2012.
-
Encyclopedia
of Crime and Justice, Kadis: 1983.
-
Ideology
of terrorism, Purdue: 1989.
-
Ketika
Kejahatan Berdaulat, Nitibaskara: 2001.
-
Perangkap
Penyimpangan dan Kejahatan, Nitibaskara: 2009.
-
Tegakkan
Hukum Gunakan Hukum, Nitibaskara: 2006.