PEMBUNUHAN
INTIM
Patria
Novary, SH, MSi
Akhir-akhir ini,
pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap pasangan intimnya marak di
berbagai media. Beberapa hari yang lalu, 26 September 2015 di Surabaya, seorang
isteri (V) dibunuh suaminya (S) yang pengangguran di depan anak kandungnya
sendiri karena cekcok masalah ekonomi. Sekitar dua bulan sebelumnya, Juli 2015
di Kalimantan Barat, suami (L) membunuh isterinya (SC) yang berprofesi sebagai
guru SD, karena tersinggung dibilang penganggur.
Penyebab
sepele kerap melatar-belakangi pembunuhan tersebut. Di Magelang misalnya, suami
(M) membunuh isteri (SH) hanya karena sang isteri menolak berhubungan intim.
Pada kasus lainnya tidak jarang ditemui peristiwa pembunuhan terhadap isteri
karena suami cemburu melihat isterinya menerima telepon dari lelaki lain.
Kendati kebanyakan korban
adalah perempuan, tidak menutup kemungkinan laki-laki juga dapat menjadi korban.
Misalnya di Padang sidempuan awal September 2015 lalu, ketika isteri (NS)
menyuruh selingkuhannya untuk membunuh suaminya, (AH). Kejadian serupa dengan
korban laki-laki juga menimpa wilayah Madiun Agustus 2015 silam, seorang isteri
(SW) membunuh suaminya sendiri (S).
Fenomena
diatas cukup memprihatinkan, mengingat mereka yang telah terikat dalam mahligai
perkawinan dan ikrar suci pernikahan, seharusnya saling menjaga dan melindungi
satu sama lainnya. Bukan serta merta menghilangkan nyawa salah satunya.
Pembunuhan
Intim dan Insting Agresif
Dalam literatur kriminologi
pembunuhan terhadap pasangannya tersebut diistilahkan intimate homicide atau pembunuhan intim, yang mengandung arti
pembunuhan yang dilakukan terhadap pasangan intimnya. Pembunuhan ini merupakan
sub-jenis pembunuhan domestik.
Pembunuhan tersebut menurut Turvey (2012) terjadi apabila pasangan atau mantan
pasangannya membunuh yang lainnya. Ia juga menambahkan, dalam beberapa kasus,
pelaku dan korban tidak harus tinggal bersama dalam satu atap, tetapi mereka
setidaknya pernah terlibat hubungan yang sangat mendalam, dan kebanyakan motif
pembunuhan tersebut adalah kemarahan/ dendam, mencari keuntungan, atau
kombinasi dari keduanya.
Sementara
itu, dalam kaitannya dengan pelaku kejahatan diatas, Nitibaskara (2001) pernah menuturkan
perspektif classical yang menjelaskan
bahwa dalam masyarakat hingga kini masih terdapat sejumlah orang yang tidak
memiliki rasa takut terhadap sanksi apapun, baik sanksi sosial maupun hukum.
Bagi mereka berlaku moto “bunuh dulu, urusan belakang”.
Kenyataan demikian tentu tidak dapat
dilepaskan dari insting agresif yang dimiliki setiap orang. Nitibaskara (2001)
kemudian melanjutkan membagi tingkatan laku agresif menjadi dua yaitu tingkatan
laku agresif yang mengandung kebencian (hostile)
dan tingkatan laku agresif yang memberikan kepuasan (reinforcement) tertentu. Tingkah laku hostile ditandai oleh kepuasan yang diperoleh karena lawan
menderita, luka, atau sakit. Tingkah laku yang memberikan kepuasan (reinforcement) ditandai oleh kepuasan
yang diperoleh karena lawan gagal mencapai objek yang diinginkan.
Faktor
& Motif Pembunuhan Intim
Tidak
dapat dipungkiri, kejahatan pembunuhan terhadap pasangan yang diuraikan dimuka
merupakan hasil dari naluri agresif hostile
dan reinforcement. Tetapi, terdapat
beberapa hal yang mengakibatkan munculnya kedua perilaku agresif itu sendiri.
Faktor-faktor penyebab tersebut dapat berupa kecemburuan
berlebihan, emosi, rasa takut kehilangan, takut ditinggalkan, posesif atau rasa
kepemilikan yang ekstrim, ada upaya pasangan untuk membebaskan diri darinya,
tersinggung, dsb.
Patut diketahui, kecemburuan dan takut kehilangan juga
merupakan salah satu hal utama penyebab terjadinya kekerasan dan pembunuhan
yang dilakukan laki-laki pada pasangannya. Burke (2007) pernah menyatakan, laki-laki yang cemburu dan mengendalikan,
atau menyakiti dalam bentuk verbal, secara statistik memiliki lebih besar
kemungkinan melakukan penganiayaan, pemerkosaan, atau membuntuti pasangannya.
Penganiayaan itu sendiri tidak jarang berujung pada kematian.
Di samping itu, banyak pelaku mengalami rendah diri dan memiliki kontrol
diri yang minim, serta secara fisik berulangkali melakukan cara yang salah saat
menghadapi upaya pasangan yang ingin membebaskan diri darinya. Ketika ia
mendapati kenyataan akan ditinggalkan tersebut, tindakan yang diambil terkadang
teramat ekstrim dengan jalan menghilangkan nyawa yang bersangkutan.
Berdasarkan
uraian singkat diatas, penyebab pembunuhan
intim berbeda satu sama lainnya. Keragaman tersebut juga dapat dilihat pada
beberapa contoh kasus yang telah diuraikan di muka. Satu persatu ilustrasi
menunjukkan pembunuhan terjadi karena: emosi akibat kemauannya ditolak,
tersinggung oleh perkataan pasangannya, cemburu, dan seterusnya. Kesemuanya itu
kemudian dilampiaskan dalam bentuk dua jenis insting agresif mematikan.
Sementara itu, Johnson (2000) memberikan beberapa keadaan
pelaku yang ditengarai dapat meningkatkan resiko terjadinya pembunuhan
tersebut, antara lain seperti: pernah melakukan kekerasan terhadap hewan
peliharaan, melakukan kekerasan saat pasangannya hamil, memiliki rasa cemburu
yang ekstrim, memiliki riwayat kejahatan/ pernah terlibat masalah hukum,
memiliki penyakit mental, pernah mengancam membunuh, memiliki masalah dengan
alkohol dan narkoba, dsb.
Dengan
demikian, untuk meminimalisir terjadinya pembunuhan tersebut, setiap pihak juga
wajib memperhatikan ada tidaknya beberapa keadaan diatas pada diri pasangannya,
yaitu: situasi dan kondisi yang ditengarai dapat menimbulkan insiden maut
tersebut di masa depan.
