Konflik sosial merupakan suatu fenomena yang biasa muncul dalam Negara dengan masyarakat majemuk seperti Indonesia. Dalam RUU Penanganan Konflik Sosial
dikemukakan definisi konflik sosial yaitu “perselisihan dengan kekerasan
fisik antara dua atau lebih kelompok atau golongan yang mengakibatkan hilangnya
rasa aman, kerugian benda, rusaknya pranata sosial, jatuhnya korban jiwa,
renggangnya hubungan sosial antar warga masyarakat, dan/atau disintegrasi
sosial yang menghambat proses pembangunan dalam pencapaian kesejahteraan
masyarakat. (Pasal 1 ayat 1).”
Konflik sosial itu sendiri menurut Lewis A.
Coser (1956) memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat, antara lain:
- Untuk menegakkan kesatuan atau menegakkan kembali kesatuan dan kohesi yang telah terancam oleh perasaan-perasaan antagonis dan permusuhan di antara anggota kelompok (may help to re-establish unity and cohesion where it has been threatened by hostile and antagonistic feeling among the members).
- Konflik sosial sebagai suatu mekanisme untuk menata ulang nilai-nilai agar sesuai dengan kondisi baru (social conflict is a mechanism for adjustment of norms adequate to new conditions).
Konflik sosial juga selalu berkaitan dengan
ketegangan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Keduanya memiliki hubungan
erat berdasarkan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Adanya suatu insiden
yang dirasakan begitu buruk oleh suatu kelompok masyarakat, sehingga peristiwa
itu dijadikan katalisator kemarahan. Kelompok masyarakat itu mulai resah dan
tegang sehingga secara perlahan, keresahan itu turut dirasakan oleh
kelompok-kelompok lain di masyarakat.
b. Dalam kondisi diatas, terdapat segolongan kecil orang
dari kelompok yang marah, bersifat sangat keras dan cenderung melakukan
kekerasan, memancing-mancing timbulnya kekerasan. Lantas, mengumpulkan massa
dengan slogan-slogan bombastis yang dapat membangkitkan kemarahan dan fanatisme
kelompok.
c. Massa yang telah dihimpun dan terbakar emosinya, kemudian
diberi contoh oleh kelompok kecil tersebut tentang bagaimana seharusnya
bertindak. Karena, masing-masing individu telah hanyut dan menyatu dengan emosi
kelompok. Maka, rasionalitas menurun. Yang muncul adalah logika kelompok. Dalam
kondisi kejiwaan semacam ini mereka mudah mengikuti contoh yang dilakukan
kelompok kecil tadi. Selanjutnya, tanpa memerlukan contoh lagi, massa akan
bertindak anarkis dengan sendirinya, melakukan perusakan, pembakaran,
penyerangan, penganiayaan bahkan pembunuhan.
d. Jatuhnya korban jiwa dapat memancing simpati dan emosi
kelompok lain yang semula mampu mengendalikan diri untuk turun ke gelanggang
amuk massa.
e. Keterlambatan penanganan aparat keamanan akan
mengakibatkan kekacauan meluas dan konflik menjadi sulit dihentikan.
Maraknya konflik sosial yang terjadi sesuai
tahapan-tahapan diatas, menunjukkan bahwa seakan sanksi pidana tidak berguna
bagi beberapa kelompok masyarakat. Seperti dikemukakan dalam Perspektif classical yang mencoba menjelaskan,
dalam masyarakat terdapat sejumlah orang yang tak merasa takut terhadap sanksi
baik sanksi sosial maupun hukum. Dalam keadaan frustasi, mereka tak segan
menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan dan kepentingan yang
bermacam-macam.
Untuk menanggulangi kerusuhan akibat suatu konflik sosial di masyarakat, sebagaimana dikatakan De Jong (1994),”effective preparation in fact, the best of prevention”, perlu persiapan yang lebih baik lagi oleh aparat keamanan. Hal tersebut merupakan langkah penting satu-satunya yang berada sepenuhnya di dalam kendali aparat keamanan. Dengan adanya persiapan yang baik, setiap gangguan keamanan kecil (small disturbance) tidak sempat tumbuh menjadi besar.
Dalam “Persiapan” ini, ada beberapa faktor penting yang kesemuanya itu telah dikuasai oleh setiap aparat Kepolisian Republik Indonesia. Yaitu: Personil, Perencanaan Operasional, dan Analisa Kelompok Massa seperti dibawah ini:
- Personil
Personil merupakan sumber daya terbesar yang memerlukan manajemen serius. Karena faktor ini paling menentukan berhasil tidaknya operasi yang dijalankan. Permasalahan yang harus diperhatikan mulai dari jumlah, kesiapan, kemampuan, hingga penempatan mereka dikala keadaan tidak menentu. Tolok ukur yang dipergunakan bagi kesiapan personil adalah pada tahap ketika konflik sosial berkecamuk;
- Perencanaan Operasional
Perlu dibuat perencanaan operasional khusus yang meliputi, perencanaan personil yang akan diterjunkan, jumlah dan kesatuan, sistem komando, persenjataan dan logistik, langkah-langkah taktis dan lainnya. Yang perlu diperhatikan dalam perencanaan ini adalah elastisitas. Karena, dalam situasi krisis perubahan-perubahan berjalan dengan sangat cepat. Aparat keamanan dituntut mampu mengkaji ulang dan memperbaharui rencana-rencananya sendiri. Pada saat ini, semua tindakan aparat dituntut cepat dan akurat, dalam arti tepat waktu, tepat cara dan tepat tempat. Mungkin disaat inilah kemampuan diskresi amat diperlukan. Selama tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang. Sebab, musuh terbesar pada situasi krisis tersebut adalah waktu;
- Analisa kelompok massa
Analisa Kelompok Massa ini dilakukan berdasarkan pada ketegangan sosial yang tengah berlangsung di masyarakat. Yang hasilnya dapat digunakan untuk memetakan kelompok masyarakat mana yang akan berpotensi besar memicu timbulnya kekacauan dalam suatu konflik sosial. Serta, memetakan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Analisa ini diperlukan untuk merumuskan tindakan pengamanan.
Tidak berhenti disitu saja, disaat konflik sosial makin meluas, perlu diperhatikan 4 aspek penting lainnya yaitu Containment, Communication, Coordination dan Control (De Jong, 1994):
- Containment
Containtment atau pemblokiran bertujuan melokalisir tindak kekerasan massa atau kerusuhan (konflik sosial) agar tidak meluas. Untuk menciptakan ruang gerak bagi aparat guna mengantisipasi keseluruhan peristiwa dan arah perkembangan.;
- Communication
Communication atau Komunikasi, harus dilakukan secara efektif baik sebelum, sewaktu atau sesudah konflik sosial. Komunikasi ini harus cepat dan efektif dari petugas lapangan ke pusat komando begitupula sebaliknya. Informasi yang disampaikan ke pusat komando harus segera dicermati untuk memperhitungkan berbagai hal yang terkait dengan situasi. Termasuk prediksi situasi tersebut. Maka, pusat komando juga harus dapat bertindak sebagai pusat intelejen. Komunikasi ini juga dilakukan berupa koordinasi terhadap rumah sakit, dinas kebakaran, militer, maupun dinas lain yang dapat membantu menangani tindak kekerasan massa;
- Coordination
Setelah komunikasi dibangun dengan baik, koordinasi akan lebih mudah dilakukan. Karena, keberhasilan koordinasi amat bergantung pada terpeliharanya komunikasi. Koordinasi ini merupakan masalah vital, apabila ada kesatuan yang tidak terkoordinir, kemudian melakukan tindakan diluar komando, akan membahayakan seluruh operasi. Hal ini dapat mengakibatkan konflik sosial makin meluas. Misalnya ada kesatuan yang melakukan penembakan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban, akan dapat memicu massa yang simpati dengan korban untuk ikut-ikutan dalam huru-hara guna melampiaskan kemarahan. Maka, dalam penanganan konflik sosial apapun, hendaknya tidak memancing kemarahan massa lebih lanjut dengan melakukan tindakan represif yang mengakibatkan jatuhnya korban;
- Control
Aspek ini adalah pengawasan segala unsur operasional penanggulangan civil disorder. Setiap tindakan terhadap personil dalam melaksanakan tugas di dalam keadaan segenting apapun harus dapat dikontrol oleh para komandan. Perintah yang diberikan pada kesatuan harus benar-benar akurat, sepenuhnya dimengerti dan dapat diterjemahkan ke dalam tindakan sebagaimana mestinya.
Perhatian serius pada kesemua faktor dan aspek diatas, harus dipandang sebagai upaya untuk mengantisipasi tindak kekerasan massa. Apabila gesekan-gesekan antar kelompok di masyarakat sudah terlalu keras, maka sehebat apapun upaya aparat keamanan untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan massa sebagai akumulasi konflik sosial, menjadi kurang optimal.
Siapapun pihak dan kelompok yang memicu terjadinya konflik sosial, harus diantisipasi sedini mungkin dan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu. Lenturnya pencegahan dan penegakan hukum terhadap
pihak yang memicu terjadinya konflik sosial, akan mempercepat proses
terwujudnya masyarakat yang roboh (collapse
society) dan masyarakat kejahatan (society
of crime).
No comments:
Post a Comment