Beberapa hari lalu tepatnya sabtu 4 Februari 2012, iseng-2 melihat situs Mahkamah Konstitusi (MK). Tak sengaja mata tertuju pada risalah sidang Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam risalah tersebut terlihat bahwa lsm MAKI mengajukan Judicial Review terhadap Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Tindakan tersebut pernah dilakukan pihak lainnya namun dengan materi berbeda.
Pihak lainnya yang saya lupa namanya pernah mengajukan Judicial Review yang salah satu poinnya mempertanyakan kedudukan kapolri di bawah presiden bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Permohonan tersebut ditolak pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Selain karena dianggap tidak merugikan pihak pemohon, pihak MK dan tentu kita semua juga berpendapat bahwa Ketentuan ketentuan pada pasal 30 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 telah memberikan landasan hukum bagi ketentuan pasal 8 diatas. Hal tersebut dapat dilihat dari Ketentuan pasal 30 ayat (5) yang menyatakan:
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”; dan untuk mewujudkan kalimat "diatur dengan undang-undang" itulah diciptakan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia. Dengan demikian permohonan mereka dimentahkan pihak MK dan mereka diminta memperbaiki kembali.
Kembali ke pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mereka mempertanyakan kenapa ketentuan anggaran dalam UU no 2 th 2002 itu teramat minim? Kekurangan itu memang jelas ada dalam UU tersebut karena didalamnya cuma satu pasal yang berisi perihal anggaran yakni pasal 38 ayat (2) huruf (a) yang berbunyi,
“dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk: (a) mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Republik Indonesia."
Menurut saya tindakan LSM MAKI tersebut mendukung Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: Mak/ 1/ XII/ 2011 yang dibuat jauh sebelum rapat tersebut. Yaitu maklumat tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk melaksanakan tema “Berani Jujur, Hebat!” dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia tanggal 9 Desember 2011. Dalam maklumat itu sendiri, telah diutarakan poin-poin penting yang intinya Polri menentang korupsi, kolusi dan nepotisme. Tetapi, sekali lagi, mereka tidak teliti sebagaimana beberapa pihak sebelumnya yang mengajukan Judicial Review terhadap UU Polri.
Kecerobohan (tidak teliti) tersebut adalah, mereka TIDAK TAHU bahwa ketentuan mengenai pengajuan, pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan anggaran Polri TELAH diatur dalam peraturan-peraturan lainnya.
Peraturan tersebut seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL).
Dalam beberapa pasal peraturan diatas, didalamnya telah berisi ketentuan-ketentuan mengenai penyusunan, pengajuan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Lembaga Negara non Kementerian.
Satu kecerobohan lainnya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penambahan pasal pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Padahal sebagaimana kita ketahui, Mahkamah Konstitusi TIDAK memiliki wewenang untuk melakukan penambahan pasal pada undang-undang atau peraturan yang dimintakan pemohon untuk dilakukan Judicial Review.
Akhir kata, tindakan melakukan permohonan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap suatu undang-undang atau peraturan merupakan wujud positif kesadaran berbangsa dan bernegara. Contoh terbaik dari permohonan Judicial Review adalah terhadap Undang-undang tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan Undang-undang Advokat. Ketelitian pihak pemohon telah membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut undang-undang BHP dan salah 1 pasal dalam UU Advokat tersebut.
Maka, pihak pemohon harus lebih teliti seperti mereka, pihak yang berhasil membuat undang-undang BHP dan salah 1 pasal undang-undang Advokat dicabut. Salah satunya, melakukan penelitia apakah sudah ada peraturan lain berisi hal-hal yang akan kita ajukan ke MK. Supaya permohonan kita tidak dimentahkan kembali oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
No comments:
Post a Comment