Belum sempat masyarakat
bernafas lega akibat peristiwa terorisme di Paris dan Turki beberapa waktu
silam, dalam hitungan hari yang berdekatan dari kedua aksi tersebut, terjadi
ledakan granat di Gedung Multi Meranti Graha Duren Sawit Jakarta Timur pada
Senin 16 November 2015 dini hari pukul 3.30 wib yang mengakibatkan dua orang
petugas keamanan terluka serius dan pintu kaca bangunan yang bersangkutan
hancur menjadi serpihan.
Mencermati hal demikian,
pihak kepolisian cepat tanggap dengan melakukan olah TKP dan menelusuri sosok
pelaku melalui kamera cctv disana. Pihak berwajib juga memastikan bahwa tidak
ada unsur terorisme sebagaimana halnya di Paris dan Turki, melainkan hanya
tindakan dengan motif yang sangat jauh dari karakteristik terorisme.
Tetapi, apapun motif dan
alasan aksi pelemparan granat diatas, kenyataan demikian menjadikan segenap
khalayak semakin berada dalam ketakutan dan kegelisahan yang mungkin secara
tidak langsung bukan merupakan tujuan pelaku pelemparan granat tersebut.
Perbedaan
Pelaku Terorisme dan Kriminal Biasa
Pelaku tindak pidana
terorisme dan kriminal biasa, memiliki perbedaan dan persamaan tertentu. Salah
satu persamaan yang ada dalam kedua jenis kejahatan diatas adalah perbuatan
yang dilakukannya sama-sama merugikan masyarakat. Sedangkan beberapa ilustrasi
mengenai perbedaan keduanya dapat dilihat dari senjata yang dimanfaatkan,
tujuan, dan motif pelaku.
Penjelasan lebih lanjut
uraian diatas antara lain dapat ditelusuri melalui persenjataan yang digunakan
keduanya. Senjata pelaku terorisme memiliki tingkatan lebih tinggi dari pelaku
kejahatan biasa karena disesuaikan dengan tujuan pelaku. Hal demikian pernah
dituturkan Nitibaskara (2009) bahwa, tujuan persenjataan dalam terorisme dapat mendatangkan keterkejutan seketika
(unsur dadakan); memiliki daya rusak
(unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi
menebar rasa takut di tengah masyarakat (unsur rage of teror) sedangkan, pelaku kriminal biasa umumnya menggunakan
senjata apapun yang menurutnya dapat menakuti pihak korban.
Sehubungan dengan perbedaan
diatas, Ronczkowski (2004) pernah membandingkan pelaku terorisme dan pelaku kriminal
biasa sebagai berikut: Pelaku terorisme; melakukan
perbuatannya demi tujuan politik tertentu, motifnya ideologi atau kepercayaan/ keyakinan yang dianut, tindakan dilakukan sesuai tujuan kelompok,
memiliki maksud dan perencanaan
sedemikian rupa, tindakan didorong
oleh tujuan misi yang diemban, orientasinya
adalah melakukan penyerangan.
Sementara itu, pelaku kriminal
biasa memiliki karakteristik; perbuatan
yang dilakukan terjadi dengan memanfaatkan peluang yang ada, tidak memiliki komitmen atas organisasi
seperti teroris, tujuan perbuatan
adalah demi kepentingan diri sendiri, tidak
memiliki alasan politi, ideologi dan sebagainya dalam melakukan perbuatan, tidak dilatih secara khusus oleh kelompok,
orientasinya adalah melakukan perbuatan
sampai berhasil kemudian melarikan diri agar tidak tertangkap korban maupun
masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas terlihat
bahwa, tidak semua pelaku kriminal biasa merupakan teroris. Tetapi, setiap
pelaku tindak pidana terorisme sudah pasti merupakan pelaku tindak pidana.
Motif
& Pelaku Granat Duren Sawit
Motif
pelaku tindak pidana terorisme memiliki kekhasan dan kekhususan yang sangat
jauh dari pelaku kriminal biasa. Dalam hal ini Nitibaskara (2006) pernah
mengemukakan bahwa motif pelaku terorisme adalah politik, ekonomi, “salvation”, balas dendam dan kegilaan.
Lebih lanjut beliau
menuturkan Motif politik, biasa dilakukan
kelompok-kelompok organisasi yang melakukan perlawanan terhadap Negara/
pemerintahan tertentu; Motif ekonomi,
mencari keuntungan material; Motif “salvation”, bertalian dengan
ajaran-ajaran suatu sekte/ kepercayaan; Motif
balas dendam, biasanya dilakukan individual, kelompok-kelompok kecil
terorganisir dan organisasi kejahatan; dan Motif
Kegilaan, pelakunya melakukan terorisme berakar dari adanya penyimpangan
psikologis
Pelaku
tindak pidana terorisme maupun kriminal biasa dapat berupa individu atau
kelompok. Dalam kaitannya dengan pelaku tindak pidana terorisme, Nitibaskara
(2006) membaginya dalam 5 kelompok, Pertama,
kelompok gerakan separatisme; Kedua,
pembela ideologi tertentu; Ketiga, dissident, yakni pihak-pihak yang
melakukan teror untuk memperlemah posisi pemerintah atau menggulingkannya; Keempat, penganut fanatik kepercayaan
tertentu; Kelima, psikopat, yang
melakukan aksi teror untuk motif-motif kegilaan (madness).
Metode untuk
membedakan suatu peristiwa adalah tindak pidana terorisme atau kriminal biasa,
cukup melihat target yang dijadikan sasaran pelaku. Seorang teroris tidak akan
gegabah meledakkan rumah rakyat biasa demi tujuan yang didoktrin kelompoknya.
Tetapi, pelaku kejahatan biasa akan menjadikan setiap rumah sebagai sasaran demi
keuntungan pribadi.
Pada kesempatan berbeda,
Nitibaskara (2006) memberikan pedoman untuk mengetahui apakah motif pelaku
kejahatan adalah motif teroris atau kriminal biasa yaitu dengan menelaah
simbolisasi target yang dijadikan sasaran. Dipilihnya sasaran ini senantiasa
penuh perhitungan. Untuk dapat menguak motif bisa dimulai dengan membaca
kandungan simbolis yang terdapat pada sasaran, yang umumnya dijadikan media
untuk menyampaikan pesan teroris.
Dengan demikian, untuk
menguak tabir kasus granat di Duren Sawit, pihak berwajib patut menelisik:
latar belakang gedung yang bersangkutan, pemiliknya, pihak-pihak yang
mengontrak di dalamnya, peristiwa-peristiwa penting yang pernah terjadi,
konflik di antara mereka dengan pihak lainnya, dan seterusnya, untuk memastikan
ada tidaknya unsur terorisme disana.
Patria Novary, SH, MSi

