Sunday, 22 November 2015

GRANAT DI DUREN SAWIT

Belum sempat masyarakat bernafas lega akibat peristiwa terorisme di Paris dan Turki beberapa waktu silam, dalam hitungan hari yang berdekatan dari kedua aksi tersebut, terjadi ledakan granat di Gedung Multi Meranti Graha Duren Sawit Jakarta Timur pada Senin 16 November 2015 dini hari pukul 3.30 wib yang mengakibatkan dua orang petugas keamanan terluka serius dan pintu kaca bangunan yang bersangkutan hancur menjadi serpihan.
Mencermati hal demikian, pihak kepolisian cepat tanggap dengan melakukan olah TKP dan menelusuri sosok pelaku melalui kamera cctv disana. Pihak berwajib juga memastikan bahwa tidak ada unsur terorisme sebagaimana halnya di Paris dan Turki, melainkan hanya tindakan dengan motif yang sangat jauh dari karakteristik terorisme.
Tetapi, apapun motif dan alasan aksi pelemparan granat diatas, kenyataan demikian menjadikan segenap khalayak semakin berada dalam ketakutan dan kegelisahan yang mungkin secara tidak langsung bukan merupakan tujuan pelaku pelemparan granat tersebut.
Perbedaan Pelaku Terorisme dan Kriminal Biasa
            Pelaku tindak pidana terorisme dan kriminal biasa, memiliki perbedaan dan persamaan tertentu. Salah satu persamaan yang ada dalam kedua jenis kejahatan diatas adalah perbuatan yang dilakukannya sama-sama merugikan masyarakat. Sedangkan beberapa ilustrasi mengenai perbedaan keduanya dapat dilihat dari senjata yang dimanfaatkan, tujuan, dan motif pelaku.
Penjelasan lebih lanjut uraian diatas antara lain dapat ditelusuri melalui persenjataan yang digunakan keduanya. Senjata pelaku terorisme memiliki tingkatan lebih tinggi dari pelaku kejahatan biasa karena disesuaikan dengan tujuan pelaku. Hal demikian pernah dituturkan Nitibaskara (2009) bahwa, tujuan persenjataan dalam terorisme dapat mendatangkan keterkejutan seketika (unsur dadakan); memiliki daya rusak (unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi menebar rasa takut di tengah masyarakat (unsur rage of teror) sedangkan, pelaku kriminal biasa umumnya menggunakan senjata apapun yang menurutnya dapat menakuti pihak korban.
Sehubungan dengan perbedaan diatas, Ronczkowski (2004) pernah membandingkan pelaku terorisme dan pelaku kriminal biasa sebagai berikut: Pelaku terorisme; melakukan perbuatannya demi tujuan politik tertentu, motifnya ideologi atau kepercayaan/ keyakinan yang dianut, tindakan dilakukan sesuai tujuan kelompok, memiliki maksud dan perencanaan sedemikian rupa, tindakan didorong oleh tujuan misi yang diemban, orientasinya adalah melakukan penyerangan.
Sementara itu, pelaku kriminal biasa memiliki karakteristik; perbuatan yang dilakukan terjadi dengan memanfaatkan peluang yang ada, tidak memiliki komitmen atas organisasi seperti teroris, tujuan perbuatan adalah demi kepentingan diri sendiri, tidak memiliki alasan politi, ideologi dan sebagainya dalam melakukan perbuatan, tidak dilatih secara khusus oleh kelompok, orientasinya adalah melakukan perbuatan sampai berhasil kemudian melarikan diri agar tidak tertangkap korban maupun masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa, tidak semua pelaku kriminal biasa merupakan teroris. Tetapi, setiap pelaku tindak pidana terorisme sudah pasti merupakan pelaku tindak pidana.
Motif & Pelaku Granat Duren Sawit
            Motif pelaku tindak pidana terorisme memiliki kekhasan dan kekhususan yang sangat jauh dari pelaku kriminal biasa. Dalam hal ini Nitibaskara (2006) pernah mengemukakan bahwa motif pelaku terorisme adalah politik, ekonomi, “salvation”, balas dendam dan kegilaan.
Lebih lanjut beliau menuturkan Motif politik, biasa dilakukan kelompok-kelompok organisasi yang melakukan perlawanan terhadap Negara/ pemerintahan tertentu; Motif ekonomi, mencari keuntungan material; Motif “salvation”, bertalian dengan ajaran-ajaran suatu sekte/ kepercayaan; Motif balas dendam, biasanya dilakukan individual, kelompok-kelompok kecil terorganisir dan organisasi kejahatan; dan Motif Kegilaan, pelakunya melakukan terorisme berakar dari adanya penyimpangan psikologis
            Pelaku tindak pidana terorisme maupun kriminal biasa dapat berupa individu atau kelompok. Dalam kaitannya dengan pelaku tindak pidana terorisme, Nitibaskara (2006) membaginya dalam 5 kelompok, Pertama, kelompok gerakan separatisme; Kedua, pembela ideologi tertentu; Ketiga, dissident, yakni pihak-pihak yang melakukan teror untuk memperlemah posisi pemerintah atau menggulingkannya; Keempat, penganut fanatik kepercayaan tertentu; Kelima, psikopat, yang melakukan aksi teror untuk motif-motif kegilaan (madness).
            Metode untuk membedakan suatu peristiwa adalah tindak pidana terorisme atau kriminal biasa, cukup melihat target yang dijadikan sasaran pelaku. Seorang teroris tidak akan gegabah meledakkan rumah rakyat biasa demi tujuan yang didoktrin kelompoknya. Tetapi, pelaku kejahatan biasa akan menjadikan setiap rumah sebagai sasaran demi keuntungan pribadi.
Pada kesempatan berbeda, Nitibaskara (2006) memberikan pedoman untuk mengetahui apakah motif pelaku kejahatan adalah motif teroris atau kriminal biasa yaitu dengan menelaah simbolisasi target yang dijadikan sasaran. Dipilihnya sasaran ini senantiasa penuh perhitungan. Untuk dapat menguak motif bisa dimulai dengan membaca kandungan simbolis yang terdapat pada sasaran, yang umumnya dijadikan media untuk menyampaikan pesan teroris.

Dengan demikian, untuk menguak tabir kasus granat di Duren Sawit, pihak berwajib patut menelisik: latar belakang gedung yang bersangkutan, pemiliknya, pihak-pihak yang mengontrak di dalamnya, peristiwa-peristiwa penting yang pernah terjadi, konflik di antara mereka dengan pihak lainnya, dan seterusnya, untuk memastikan ada tidaknya unsur terorisme disana.
Patria Novary, SH, MSi

Monday, 16 November 2015

AKSI TERORIS DI PERANCIS (Friday 13th)



AKSI TERORIS DI PERANCIS

Jumat 13 November 2015 lalu (Friday 13th), dunia dikejutkan serangan teroris di Paris, Perancis. Aksi serentak berupa penembakan terhadap warga tidak bersalah yang menewaskan kurang lebih 130 jiwa di Bar La Belle Equipe, Bar Le Carillon, Restoran Le Petit Cambodge, Restoran La Casa Nostra, Stadiun nasional  Stade de France, dan Gedung konser Bataclan, kemudian ditutup bom bunuh diri oleh sebagian pelakunya, sontak memicu reaksi keras dari penjuru dunia.
ISIS telah mengklaim sebagai pelaku kejadian diatas, dan luar biasanya, dalam waktu berdekatan, satu hari sesudahnya yakni 14 November 2015 silam, seorang tersangka anggota ISIS melakukan aksi bunuh diri menjelang pertemuan puncak G20 yang akan diselenggarakan di kota Turki, Antalya.
Mencari keterkaitan antara pertemuan puncak G20 dan aksi terorisme di Perancis serta Turki tersebut, tentu merupakan hal yang wajar dan patut dilakukan pihak berwajib. Tetapi, mengingat sifat kejahatan terorisme tersebut adalah “penuh wajah”, patut dipahami pula mengapa “bom bunuh diri” acap kali digunakan sebagai senjata oleh mereka.
 Relativitas Pengertian Terorisme
Pendefinisian terorisme merupakan salah satu hal yang dianggap tidak mudah. Hal demikian terjadi karena adanya relativitas dalam pengertian terorisme. Setiap pihak yang berkecimpung dalam bidang terorisme tentu mahfum definisi  terorisme oleh Kadish (1983) bahwa terorisme mengandung arti ancaman atau penggunaan kekerasan untuk tujuan-tujuan politik oleh perorangan atau kelompok, dimana tindakan itu menentang terhadap kekuasaan pemerintah, ditujukan untuk menimbulkan korban dengan segera.
            Tetapi, para hamba hukum yang bertugas mengantisipasi tindak pidana terorisme tentu lebih memahami yang diutarakan Purdue (1989), definisi terorisme memiliki relativitas tinggi atau relatif karena, istilah terorisme kerap dimanfaatkan suatu pihak untuk melabel pihak lainnya dengan tujuan melemahkan kedudukannya.
            Kerancuan demikian dijadikan tameng Amerika Serikat (AS) dan sekutu-sekutunya, yang melakukan pemberantasan terorisme dengan melakukan invasi ke Negara yang diduga sarang terorisme dan membuahkan hasil kondisi mengkhawatirkan pada Negara yang bersangkutan. Dalam hal ini tidak salah kiranya Jean Baudrillard (2002) dan Noam Chomsky (2001) mengemukakan, aksi terorisme yang terjadi adalah konsekuensi dari hegemoni AS dan merupakan efek dari perbuatan-perbuatannya selama ini.
Singkatnya, pihak seperti AS dan sekutunya akan dengan mudah menisbahkan stigma teroris pada mereka yang menghalangi keinginannya.
Bom Bunuh Diri yang Sederhana dan Mematikan
            Menyikapi ulah AS dan Negara sekutunya diatas, mereka yang tertindas melakukan perlawanan terhadap kekuatan maha hebat dengan serangan-serangan kecil yang akan membuat sibuk para Negara adidaya.
            Dalam sejarah kasus terorisme yang pernah terjadi, kebanyakan pelaku dengan persenjataan dan kekuatan teknologi tempurnya yang minim, selalu menjadikan bangunan yang menyimbolkan Negara musuh sebagai sasaran. Mereka yang menjadikan AS sebagai musuhnya, hampir dipastikan akan menyerang tempat yang menunjukkan simbol AS di setiap Negara, selama di Negara tersebut terdapat bangunan yang menyimbolkan AS.
Nitibaskara (2006) pernah menuturkan teori bernama extended territory yakni, terjadi perluasan wilayah perang di seluruh dunia berdasarkan kepentingan lawan. Hal ini mengandung arti, setiap Negara rawan dengan tindakan terorisme, selama di dalamnya terdapat tempat yang melambangkan Negara musuh berada. Teori tersebut memiliki kemiripan dengan strategi Jenderal Vo Nguyen Giap (1961) dari Vietnam yang menyatakan there was no cleary-defined front in this war. It was there were the enemy was. The front was nowhere, it was everywhere. Jadi, tidak perlu bersusah payah melakukan penyerbuan ke Negara musuh, cukup ke wilayah tempat dimana properti Negara yang bersangkutan berada.
Sarana taktis, sederhana, dan meminimalisir biaya untuk mewujudkan hasil akhir diatas adalah menggunakan bom bunuh diri. Karena, penggunaan bom bunuh diri memiliki keselarasan dengan tujuan persenjataan dalam terorisme yang menurut Nitibaskara (2009) dapat mendatangkan keterkejutan seketika (unsur dadakan); memiliki daya rusak (unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi menebar rasa takut (unsur rage of teror).
            Bom bunuh diri merupakan tindakan sadar dan terencana serta dianggap cara yang paling luwes, efisien, dan efektif untuk memerangi musuh. Hal demikian ditambah dengan keyakinan pelaku bahwa perbuatannya mengandung nilai jihad dan syahid (martyrdom). Salah satu orang penting Al Qaeda di masa silam, Dr. Ayman Al-Zawahiri, pernah mengutarakan bahwa operasi dengan metode tersebut menghasilkan korban yang besar di kalangan musuh dan korban kecil di kalangan mujahidin (Nitibaskara: 2006).
            Dengan demikian, tidak mengherankan bila aksi terorisme memanfaatkan bom bunuh diri akan marak terjadi di masa depan, apabila para pihak tidak memperhatikan dan mengantisipasi dengan serius karakteristik pelaku teroris di Perancis baru-baru ini. Karena, sebagaimana halnya julukan kejahatan penuh wajah pada kejahatan terorisme, para pelaku di Perancis juga setali tiga uang.
 Patria Novary, SH, MSi


Bahan Bacaan:
-               Criminal Profiling An Introduction to Behavioral Evidence Analysis, Turvey: 2012.
-               Encyclopedia of Crime and Justice, Kadis: 1983.
-               Ideology of terrorism, Purdue: 1989.
-               Ketika Kejahatan Berdaulat, Nitibaskara: 2001.
-               Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan, Nitibaskara: 2009.
-               Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Nitibaskara: 2006.

DANGEROUS PERSONALITIES PART 3

The Paranoid Personality Dogmatis, Argumentatif, Rentan untuk Membenci. Manusia normal dapat melakukan penyesuaian dan menerima ide...