Sunday, 16 October 2011

FENOMENA YIN & YANG DALAM CYBER CRIME


Cybercrime atau kejahatan siber, merupakan konsekuensi mutlak dari kemunculan dunia maya bernama internet atau cyberspace. Sebagaimana adanya elemen air dan api, panas dan dingin, eksistensi dunia siber ini secara langsung melahirkan suatu perilaku baru. Interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik merupakan ciri utama dari revolusi teknologi informasi ini.

Sesuai dengan ungkapan kejahatan merupakan produk dari masyarakatnya sendiri (crime is a product of society itself), “habitat” baru ini dengan segala bentuk pola-pola interaksi yang ada di dalamnya, akan menghasilkan jenis-jenis kejahatan yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan lain yang sebelumnya dikenal. Kejahatan-kejahatan ini berada dalam satu kelompok besar yang dikenal dengan istilah cyber crime.

Membicarakan jenis-jenis kejahatan siber, salah satu ahli hukum, Prof. Dr. H. Heru Soepraptomo, SH, SE, dalam salah satu makalahnya “Kejahatan Komputer dan Siber serta Antisipasi Pengaturan Pencegahannya di Indonesia” memberikan pembagian yang cukup menarik terhadap kejahatan jenis ini:
-      Penipuan komputer (computer fraud);
-      Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan;
-      Perbuatan pidana komunikasi;
-      Perbuatan pidana perusakan sistem komputer;
-      Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.

Prof Ronny Nitibaskara menyatakan Kejahatan siber (cyber crime) ini memiliki ciri-ciri khusus Non-violence (tanpa kekerasan), Sedikit melibatkan kontak fisik, Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi, dan Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global. 

Korban cybercrime ini dapat menimpa siapa saja baik perseorangan hingga Negara. Sejarah mencatat telah terjadi banyak pembobolan website pribadi maupun pemerintah sejak “berdaulat”nya dunia maya ini. Pembobolan terhadap sistem komputer pertahanan suatu Negara pernah terjadi di Amerika Serikat. Jaringan komputer angkatan bersenjata Amerika Serikat, Pentagon, pernah dibobol remaja berusia 13 tahun asal Kroasia.
Bahkan, dinas rahasia Amerika Serikat (CIA) sempat dipermalukan dengan dijebolnya sistem pertahanan website.resmi mereka. Sehingga singkatan CIA diubah hacker menjadi Central Stupidity Agency. Sistem komputer komando pertahanan Amerika Utara (NORAD) yang mengawasi rudal-rudal Rusia dan mengarahkan sistem rudal dan pesawat-pesawat pembom Amerika Serikat-pun, pernah dijebol oleh hacker
Pembobolan yang bersifat pribadi dapat dilihat pada contoh sederhana, seperti banyaknya akun jejaring sosial facebook yang di-hack oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Penjebolan tersebut biasanya terjadi karena kelengahan si pengguna serta memanfaatkan info yang ada dalam akun tersebut.

Tindakan hacking akun pribadi tersebut dapat dilakukan bila pelaku mengetahui password email korban. Karena, dalam modus sederhana, pelaku dapat menyatakan lupa password, dan akan dituntun langkah-langkah mendapatkan akses dengan memanfaatkan email dan nomor telepon seluler korban, seandainya nomor telepon tersebut dicantumkan. Dengan memanfaatkan informasi tersebut, password baru akan dikirim ke email target. Email yang passwordnya telah diketahui pelaku. 

Terkadang pelaku mengirimkan “link” dengan suatu kalimat bombastis yang membuat orang yang melihatnya penasaran untuk meng-klik link tersebut. Saat diklik, maka kredensial (username dan password) korban berpindah ke pelaku. Pada tingkat tinggi penjebolan akun tersebut, pelaku memanfaatkan hacker tools untuk menjebol akun korban. Biasa diistilahkan “masuk dari belakang”.
Yin dan Yang dalam cybercrime
Sebagaimana halnya dalam kehidupan nyata, pada dunia siber juga terdapat unsur yin dan yang berkaitan dengan cyber crime. Inti dari simbol yin dan yang ini adalah merupakan kedua unsur yang berlawanan, yang saling melengkapi satu sama lain.
Keduanya terdapat dalam dunia luas tanpa batas bernama internet. Yin yang digambarkan berwarna hitam (kegelapan) dan elemen yang ditunjukkan berwana putih (lawan dari yin). 
Sehubungan dengan ilustrasi singkat diatas, sejak dahulu hingga sekarang, banyak sekali situs maupun grup diskusi di internet yang mengemukakan petunjuk atau cara-cara melakukan salah 1 jenis cybercrime yaitu hacking. Hal tersebut dapat dilihat pada situs:
  1.  http://hackerthedude.blogspot.com/2009/10/hacking-with-sub-7-hack-any-computer.html,
  2.  http://www.elite-hackers.com;
  3.  www.ilmu website.com/tutorial-hacking
  4. Dan seterusnya.

Secara sederhana, beberapa contoh situs diatas mengajarkan pengunjungnya melakukan kejahatan siber yaitu melakukan hack terhadap komputer seseorang. Dalam perumpamaan di dunia nyata, situs tersebut bagaikan rumah tempat kursus kejahatan. Dengan pemberitahuan berupa papan besar yang terpampang lebar di depannya, sehingga khalayak umum mengetahuinya.
 
Pada sisi lainnya, juga banyak sekali situs yang menyediakan tutorial pencegahan tindakan cybercrime berupa hacking. Tidak sedikit dari mereka, memberikan informasi cara melakukan hack sekaligus pencegahannya. Misalnya grup atau forum diskusi jasakom perjuangan maupun it center.
Kedua kenyataan diatas merupakan fenomena yin dan yang dalam dunia cybercrime. Pihak yang satu menyediakan petunjuk melakukan cybercrime khususnya hacking, pihak yang berlawanan menyediakan cara mencegah perbuatan meretas komputer itu sendiri.
Setiap sistem pengamanan, cepat atau lambat, akan menemukan lawannya. Tiap inovasi, melahirkan inovasi lain sebagai tandingannya. Kerjasama secara Nasional maupun Internasional (antar Negara) sangat diperlukan karena, bisa terjadi pelaku melakukan kejahatan di Negara yang berbeda dengan korban. Maka, setiap unsur harus saling melengkapi seperti yin dan yang untuk mengantisipasi dan menanggulangi cybercrime itu sendiri.


 



AWAS!!!!! PENIPUAN GAYA BARU!!!

Dapat dr teman via emai;, mohon DISIMAK baik-baik. Semoga Bermanfaat:

Ini adalah kejadian sebenarnya yang menimpa rekan kami (karyawan Komatsu), yang tinggal di Bekasi.

Kejadian berikut ini benar-benar terjadi pada seorang teman pada 24 Juli 2009 lalu. Semoga cerita ini bermanfaat.

Berawal dari sebuah panggilan melalui telepon rumah (fixed line/PSTN), yang menanyakan identitas dan alamat yang sama persis dengan data yang ada di buku telepon.  Orang yang mengaku dari "Metro TV" tersebut mengabarkan bahwa sang pemilik nomor telepon berhak atas Grand Prize berupa mobil
"Kijang Innova". Karena sudah terlalu sering mendengar penipuan semacam ini, maka dijawablah dengan ketus, "... kalau memang benar hadiah mobilnya buat saya, kirim aja Pak mobilnya ke sini!".

Singkat cerita, 2 jam kemudian sampailah di depan rumah teman kita ini sebuah Kijang Innova yang benar-benar baru, lengkap dengan pelat nomor polisi yang masih putih!

Masih dengan perasaan yang ragu, sekaligus surprised, maka dipersilakanlah tiga orang yang mengantarkan mobil tersebut masuk ke dalam rumah.
Dengan menunjukkan seberkas dokumen, yang konon berupa Surat Jalan, dokumen Pajak, dokumen Asuransi, dan dokumen-dokumen yang lain maka diyakinkanlah bahwa ia memang berhak atas mobil yang dibawanya tersebut. Sayangnya, belum sempat ia memeriksa dokumen-dokumen tersebut, beberapa orang yang mengaku dari Pajak, Asuransi, dan juga Notaris bergantian menghubungi via telepon dan mengucapkan selamat atas hadiah yang didapat.

Setelah melihat ia sudah cukup yakin dengan hadiah tersebut, maka pembicaraan beralih ke kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang 'Pemenang Grand Prize', yaitu membayar pajak hadiah. Menurut si pengantar mobil, jumlah yang harus dibayar oleh 'sang pemenang' adalah 25% dari harga mobil atau senilai 42 juta rupiah. Menyadari simpanan dana yang ada tidak mencukupi untuk jumlah tersebut, maka sempat terfikir untuk mundur.
Namun, tanpa mengenal kata menyerah, si pengantar mobil kembali meyakinkan bahwa soal pembayaran pajak adalah hal sepele, bisa ditunda kapan saja, dan bisa dibayar dengan dicicil... 10% dulu misalnya. Maka muncullah kembali harapan teman kita ini sambil bergumam, "... kalau 10 juta sih saya punya...". Gotcha!!

"OK Pak, 10 juta saya kira bisa diterima oleh Pak Notaris", tukas si pengantar mobil.

Setelah lebih kurang 2 jam berada di rumah itu, maka tiga orang pengantar hadiah mobil pamit untuk menuju ke 'pemenang kedua' sambil lalu mereka pun mengajak untuk sekalian bertemu notaris sambil mengendarai 'Grand Prize' yang baru dimenangkannya. Dengan sangat meyakinkan sang pemenang
dipersilakan untuk mengendarai mobil yang memang sudah diidamkannya selama ini.
Sebelum berangkat si pengantar hadiah menanyakan apakah uang sudah dipersiapkan. . Sempat muncul keraguan, namun rasa gembira mengalahkan keraguan yang sempat muncul, hingga dibawalah olehnya uang tunai sejumlah 10 juta rupiah. Di tengah perjalanan, si pengantar kembali menanyakan, apakah perlu mampir ke ATM. Namun dijawab bahwa saldo di tabungan sudah tinggal sedikit. Maka  perjalananpun dilanjutkan, dan melalui jalan bebas hambatan (tol).

Beberapa saat di jalan tol, si pengantar dengan sopan meminta agar kemudi diambil alih oleh temannya. Dengan beralasan bahwa kendaraan belum diserahterimakan, sehingga bisa merepotkan jika terjadi kecelakaan, maka beralihlah kemudi ke orang lain dan ia pun berpindah duduk di samping pak sopir. Di saat sedang menikmati kenyamanan kendaraan baru tersebut, tiba-tiba dari belakang sepasang tangan membekap mulut dan hidungnya dengan lap atau sapu tangan yang beraroma sangat tajam, hingga ia pun tak sadarkan diri......

Setengah tersadar, sekujur badan terasa sangat dingin. Setelah tersadar penuh, ia mendapati dirinya berada di tengah padang rumput di pinggir jalan tol. Beruntung, dompet dan seluruh isinya hanya diacak-acak hingga ia pun bisa pulang kembali ke rumah dengan selamat. 'Beruntung', hanya 10 juta saja yang dibawa oleh komplotan penipu yang memanfaatkan kekhilafannya siang itu....

Teman, jika kita cermati kasus ini, maka tampak bahwa modus penipuan makin?beragam, makin berotak, dan juga makin bermodal.Kebetulan, komplotan pada kasus ini masuk dalam kategori komplotan yang 'sopan', 'baik hati', dan main bersih (hampir tidak ada jejak yang ditinggalkan) .
Bukan tidak mungkin di lain kesempatan, bisa saja komplotan seperti ini bermain kasar.

Untuk itu selayaknya kita mengingatkan keluarga yang kita tinggalkan di rumah saat kita bekerja, dan juga kita sendiri tentunya, untuk lebih berhati-hati.

Regards,

Mujahidin
Purchasing Section
PT Komatsu Indonesia .

Saturday, 15 October 2011

Judicial Review Pasal 8 & 11 UU Kepolisian Republik Indonesia


Dalam risalah sidang perkara nomor 62/ PUU-IX/ 2011, dilakukan permohonan Pengujian pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sidang pada tangga; 28 September 2011 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu, mempermasalahkan pasal 8 dan 11 Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, yang masing-masing selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1.    Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002:
(1), “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.”
(2), “Kepolisian Negara Republik Indonesia Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
2.     
Pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi:
(1).  Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
(2).  Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya;
(3)  Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(4)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(5)   Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
(6)    Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier;
(7)    Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden;
(8)  Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Para pemohon menyatakan bahwa Ketentuan pasal 8 sebagaimana diuraikan diatas, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena, tidak ada satupun pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan dasar hukum kepolisian berada di bawah presiden secara langsung. 

Menurut kami, ketentuan pada pasal 30 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 telah memberikan landasan hukum bagi ketentuan pasal 8 diatas.  Hal tersebut dapat dilihat dari Ketentuan pasal 30 ayat (5) yang menyatakan:

Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”;

Penegasan tersebut dapat dilihat pada kalimat akhir pasal 30 ayat (5) Undang-undang dasar 1945 yaitu “diatur dengan undang-undang”. 

Dengan demikian, isi pasal 8 Undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Karena, merupakan jawaban dari amanah yang diemban pasal 30 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945. Hal tersebut juga dinyatakan anggota majelis hakim yaitu  Maria Farida Indrati.

Lain halnya bila dalam pasal 30 Undang-undang Dasar diatas, tidak mencantumkan kalimat “ …diatur dengan undang-undang.”

Demikian pula halnya dengan pasal 11 diatas. Yang merupakan mekanisme penjelasan pasal 8 sebelumnya. Tidak ada kalimat yang menyiratkan adanya kerugian seandainya pasal itu tetap diterapkan. Alasan pemohon terhadap pengujian kedua pasal diatas sangat lemah.

Yang patut dicermati, permohonan pengujian suatu peraturan atau undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara konstitusional.

Contoh paling baik adalah tatkala dikabulkannya permohonan pengujian atas Undang-undang BHP, yang berujung dihapuskannya undang-undang tersebut. Atau terhadap pasal 31 Undang-undang Advokat, yang mengakibatkan dicabutnya pasal tersebut. Kedua contoh ini menunjukkan betapa JELAS ada suatu hak-hak yang dilanggar.

Alasan pemohon bahwa: “Karena, tidak ada satupun pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan dasar hukum” bagi pasal 8 dan 11, bukanlah merupakan LANDASAN kuat untuk memohon agar Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang 1945. Serta Menyatakan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Oleh karena itu, secara pribadi saya sepakat dengan pendapat para hakim Majelis Konstitusi bahwa: tidak adanya kerugian yang dialami pemohon terhadap kedua pasal Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia itu sendiri.

Wednesday, 12 October 2011

NOT A LAWYER, BUT HV A LOT OF BUYER :P (story of my clients*)

Judul unik diatas sekedar perumpamaan, bahwa saya memang belum memiliki kartu advokat. Maka, sy belum memiliki hak2 spt seorg advokat. namun, sy memiliki kewenangan dan kemampuan utk mendampingi dan membela siapapun yg bermasalah dg hukum.

Dalam menceritakan tentang klien saya, bukan bermaksud melanggar kode etik bahwa klien hrs dijaga kerahasiaannya. untuk itu sy berikan nama palsu utk klien yg pernah sy tangani.,,

1. Klien rewel:
Menyimak judulnya anda tentu membayangkan eksistensi "REWEL" tsb. Namun tnp mengurangi rasa hormat pd klien, ini hanya sekedar sharing saja. Supaya yang lain memahami apa yang ada dan apa yg terjadi dalam "battle fields" ini.

Definisi rewel disini adalah menunjuk pd klien yg tdk memberikan keterangan sejujurnya namun, MINTA BANYAK......

Sbgmn yg qt ketahui, Keterangan yg diberikan klien adalah dasar dan landasan bagi kami (para sarjana hukum atw yg sdh menjd advokat*) untuk membela kepentingannya. Namun, terladang ada klien yg tidak jujur. Dalam arti, mereka (dalam pertemuan pertama*) tidak menerangkan secara LENGKAP dan DETAIL atas permasalahannya. Setelah kasus hendak bergulir ke tingkat yg lbh tinggi, barulah mereka memberikan kita "FAKTA-FAKTA" baru. Fakta tersebut saya beri tanda kutip, krn kesemuanya itu adalah KETERANGAN yg tidak disampaikan pada kita saat bertemu. Dikala kasus bergulir ke tingkat/ level lebih atas, barulah mereka "membuat pengakuan",
Dikala itu, semua STRATEGI kita HARUS diperbaharui dan ditinjau ulang kembali...

Dalam suatu kasus yg pernah sy tangani, tatkala saya merasa "kemenangan" sudah ditangan melalui jalur mediasi (sy mengutamakan MEDIASI dibandingkan "TARUNG/FIGHT" di pengadilan*), klien memberikan fakta baru yg menunjukkAN bahwa dia berada di pihak yg SALAH,...Ok,its not problem., sy kembali menata ulang strategi, namun klien ybs "NGEYEL"...Ngeyel tsb dlm arti, MENYALAHKAN kami yg telah berupaya membelanya. Padahal kami lakukan dg memakai uang sendiri (tanpa sponsor*). Mencermati situasi KONYOL itu, akhirnya saya mengundurkan diri sbg kuasa hukumnya.

Dan, apa yg hebat dr perjuangan sy selama 6bulan itu????? Saya tidak dibayar :d


*continue....

Tuesday, 11 October 2011

Atensi yg patut dihargai

Pren, br launching blog konyol ini, dah banyak terima inbox. Isinya sebagian besar menyatakan apa benar ini milik saya?? namun sy jawab iya. Terimakasih atas atensi dan perhatiannya via FB n YM.... ^_^

LAUNCHING!!!!

Dear all friend, teman2 dan sahabat2 ku terkasih...akhirnya launching ini tercipta. Mengapa saya memilih nama kucung garong? Istilah tersebut mencerminkan kecerdikan tanpa merugikan yang lain. Bila teman2 memiliki kucing, khususnya kucing garong, dan teman2 menaruh 5 ikan di meja, ia hanya akan ambil SATU! Tdk serakah.
Saya suka istilah ini,"kucing garong". Bila teman2 pernah mendengarkan lagunya berjudul "kucing garong." (bs di search di youtube), kalian akan tahu. Namun makna dlm lagu tsb terlalu jelek bagi kucing garong. Kucing garong itu adalah Jantan, Pejantan atau Pria dlm dunia manusia. pd kehidupan aslinya, sang kucing garong tidaklah spt dalam lagu itu sendiri. Tetapi penuh perhitungan, sedikit "licin", cerdik, namun bs mengupayakan agar semua tdk dirugikan...
Maka atas berkat Rahmat Allah SWT, blog kandang kucing garong ini sy resmikan (smbil menggunting pita*). Silahkan tunggu postingan2 konyol gaya kucing garong selanjutnya.
Atas nama bangsa kucing garong,
Anak Kriminologi:p

DANGEROUS PERSONALITIES PART 3

The Paranoid Personality Dogmatis, Argumentatif, Rentan untuk Membenci. Manusia normal dapat melakukan penyesuaian dan menerima ide...