FAKTA PENTING PEMBUNUHAN ANAK
Patria Novary, SH, MSi
Belakangan ini, pembunuhan terhadap anak
seakan tiada habisnya. Belum hilang dari ingatan kita, Adn yang tewas akibat
dianiaya kekasih ibunya, MW (32), di Tangerang Selatan, dan Bas yang meregang
nyawa karena dihukum berlebihan oleh pengasuhnya,Y (38), di bilangan Kebagusan
Jakarta Selatan November 2016 silam, awal Desember 2016 yang lalu terjadi
peristiwa serupa di Grobogan Jawa Tengah. Seorang ibu yang diduga mengalami
gangguan jiwa, tega menghabisi anak kandungnya sendiri dengan sadis.
Kejadian yang menimpa anak usia balita hingga
5 tahun diatas dan banyak lagi di periode sebelumnya, tentu membuat setiap
pihak terkejut dan bertanya-tanya. Bagaimana mungkin seseorang dapat begitu
mudahnya melakukan perbuatan tersebut. Apalagi jika pelaku adalah ibu
kandungnya yang telah susah payah mengandung dan melahirkannya dengan taruhan
nyawa.
Fakta
Penting Pembunuhan Anak
Pembunuhan terhadap anak sejak lama menjadi
perhatian utama para kriminolog. Dalam literatur kriminologi, sebagian besar pembunuhan
terhadap anak tersebut merupakan pembunuhan
domestik yaitu pembunuhan dalam keluarga yang dilakukan oleh salah satu
anggota keluarga terhadap yang lainnya. Sekedar untuk diketahui, kejahatan
pembunuhan domestik itu sendiri terbagi
dalam beberapa bentuk seperti: Pembunuhan
terhadap pasangan; Pembunuhan
terhadap anak; dan Pembunuhan
terhadap mereka yang berusia lanjut/ lansia
Turvey (2012) pernah menuturkan bahwa, pemicu
pembunuhan domestik tersebut biasanya merupakan akumulasi kemarahan yang bersifat situasional, dan umumnya terkait dengan pertikaian
yang berkepanjangan, sakit
hati, dendam, penyalahgunaan
narkoba dan alkohol, serta pengkhianatan.
Tidak sedikit pembunuhan
terhadap anak terjadi akibat adanya pertengkaran maupun kekerasan dalam rumah
tangga diantara kedua orang tuanya. Kemudian dilampiaskan oleh salah satunya
dalam perbuatan tertentu terhadap si buah hati yang berujung hilangnya nyawa
ybs.
Kebanyakan pembunuhan
terhadap anak jauh dari anggapan banyak orang.
Hampir semua pihak telah menganggap dan mungkin meyakini, pelaku pasti orang
yang tidak dikenal atau orang asing yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Faktanya, penelitian yang pernah dilakukan The Correctional Service of Canada (1993) memberikan kenyataan mengejutkan
bahwa, hampir semua anak-anak dibunuh oleh anggota
keluarganya sendiri yang memiliki hubungan darah secara langsung, yakni orang
tua mereka, baik ayah maupun ibunya. Dengan kata lain, orang terdekat,
menduduki posisi pertama.
Hanya sedikit anak-anak
dibunuh oleh orang yang dikenal tetapi tidak memiliki hubungan kekerabatan
murni seperti tetangga, pengasuh, pembantu, dan temannya. Patut diketahui pula,
orang yang tidak dikenal justru merupakan jumlah terkecil pelaku pembunuhan
anak. Hasil kajian diatas menunjukkan persentase terbesar dari pelaku adalah
orang yang dikenal korban.
Cara yang dilakukan pelaku
umumnya mulai dari mengancam, menganiaya, menghukum, dan mengisolasi anak.
Hingga akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa si anak. Banyak dari pelaku telah merencanakan
dan memilih tindakannya dalam tempo jangka panjang dengan sangat
hati-hati. Mereka
secara selektif dapat memilih waktu dan tempat agar bisa melakukannya secara
tertutup tanpa diketahui publik.
Sebagai bahan pertimbangan berkaitan dengan waktu dan tempat tersebut,
riset Miethe & McCorkle (1998) di negeri paman sam menunjukkan
pembunuhan biasa terjadi
antara rentang waktu jam 6 petang hingga jam 6 pagi dan 50% dari-nya terjadi di
akhir minggu. Lokasi kejadian pembunuhan sebanyak 49% di rumah korban, 23% di
jalanan, gang atau jalan setapak dibelakang suatu bangunan, 18% terjadi di
tempat umum, dan 10% lainnya terjadi di tempat atau waktu selain yang
dikemukakan diatas.
Sementara itu, dalam suatu masyarakat
selalu terdapat segolongan orang yang sama sekali tidak takut pada sanksi hukum
dan sanksi sosial. Bagi mereka ada prinsip “bunuh
dulu urusan belakangan”, yang penting emosi terlampiaskan. Pelampiasan
insting agresif atau insting kematian (death instinc) yang mendorong manusia untuk
menghancurkan manusia lain serta terbagi menjadi yang mengandung kebencian (hostile)
dan yang memberikan kepuasan (reinforcement) ini, kerap menjadikan
anak-anak sebagai korban.
Oleh karena itu,
perlindungan menyeluruh terhadap anak-anak memang mutlak dilakukan. Menciptakan
“zona aman anak”, mulai dari tingkat
RT, RW, hingga seterusnya termasuk di sekolah, dengan perlindungan penuh dan pengawasan
orang sekitar, wajib dipikirkan sebagai langkah awal.
Pemerintah perlu meninjau
ulang Sanksi Pidana terhadap pelaku untuk lebih memberikan efek jera bagi
siapapun yang berniat membunuh anak-anak, karena banyak masyarakat menilai
sanksi tersebut terlalu ringan, tidak sebanding dengan penderitaan korban dan
keluarganya. Sanksi tambahan dengan menginformasikan identitas pelaku kepada
setiap pihak berwenang, mulai dari domisili awal hingga tempat tinggal barunya
setelah ia dibebaskan patut dipertimbangkan. Langkah seperti ini, walaupun
dianggap melabel pelaku atau seakan membuka
aib pelaku, dijadikan kebijakan oleh beberapa
Negara maju Ketika pelaku selesai
menjalani hukuman, info ybs diberikan ke setiap instansi mulai dari tingkat
kepolisian kebawah yakni Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, dsb.
Sebagai penutup, Iklan
layanan masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak dengan ilustrasi seorang
lelaki paruh baya yang dengan mencurigakan menanyakan anak kecil yang sedang
bermain sendiri tentang keberadaan orang tuanya, lantas dijawab bersahutan oleh
pemulung, dokter, tukang koran dan profesi lainnya, “saya orang tuanya, kami orang tuanya”, seyogyanya kita renungkan
dan resapi secara mendalam. Mengingat, kita semua memang orang tua mereka.
Bahan
bacaan:
Brent, E. Turvey., Criminal Profiling, an Introduction to
Behavioral Evidence Analysis, (______ : Academic Press, 2012).
Miethe & McCorkle, The Anatomy of
Dangerous Persons, Places, and Situation (1998)