Monday, 17 October 2016

GESTUR TANPA "GESTUR"

Tanpa disadari, sidang kasus pembunuhan Mirna dengan Jessica sebagai terdakwa pada Senin 26 September 2016 kemarin memasuki sidang ke-25. Berbagai ahli dengan serangkaian keilmuannya telah diturunkan pihak Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk menguak tabir kasus yang menyita perhatian tersebut.
Seperti diketahui bersama, sidang yang kerap disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi swasta terkemuka tersebut berawal dari kejadian 6 Januari 2016 silam. Ketika Jessica, Hani, dan Mirna, bertemu di kafe Olivier untuk sekedar hang out dan meminum kopi bersama, namun berujung pada tewasnya Mirna setelah mengkonsumsi kopi Vietnam.
Beberapa kecurigaan mau tidak mau mengarah ke Jessica, yang berdasarkan cctv 7 diketahui telah berada kurang lebih 39 menit 51 detik bersama semua minuman pesanan untuk kedua sahabatnya sembari meletakkan beberapa penghalang berupa benda yang belakangan diketahui sebagai paper bag di dekat tempat Mirna duduk kelak. Tetapi, pemecahan kasus ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mengingat minimnya bukti dan saksi kasus diatas, ahli dengan pengetahuan ilmu membaca wajah dan bahasa tubuh atau gestur seseorang yang diduga melakukan tindak pidana cukup menarik perhatian dalam sidang 1 September 2016 silam.
Gestur Tanpa “Gestur”
Pada sidang hari Kamis 1 September 2016 yang tertunda kurang lebih 1 jam tersebut, pakar dan Guru Besar kriminologi UI sekaligus Penasehat Ahli Kapolri Prof. Dr. Tb. Ronny Nitibaskara, yang kemampuan ilmu membaca wajah dan bahasa tubuh atau gesturnya pernah dipakai sebagai salah satu rujukan dalam kasus pembunuhan Engeline di Bali silam, telah membuat Jessica meneteskan airmata. Hal ini tidak pernah terjadi dalam sidang-sidang sebelumnya. Kenyataan demikian bagi para pihak yang berkecimpung dalam dunia ilmu membaca wajah dan bahasa tubuh atau gestur akan memberi arti khusus.
Banyak orang menganggap ekspresi terdakwa tidak menunjukkan dirinya pelaku sejak sidang pertama hingga kini. Terdakwa seakan tidak memberikan gestur penyesalan, takut, khawatir dan sebagainya, yang dalam dunia kriminologi dikenal sebagai GESTUR “TANPA GESTUR”.
Bahkan saat mereka sekeluarga rekreasi, Scott lebih asik dengan telpon selular berhubungan dengan pacar barunya daripada bergembira bersama mereka. Saat ia melaporkan kehilangan isterinya ke polisi, para kerabatnya menyatakan ybs tidak menunjukkan emosi apapun, tidak sedih, tidak panik, dan bahasa tubuh atau gestur lainnya yang menunjukkan ia khawatir tentang isterinya.
Selama penyelidikan kasus tersebut, ia tidak menunjukkan penyesalan, kehilangan, marah, sedih, kesal kenapa istrinya belum ditemukan, shock karena belum ditemukan istrinya, dsb. Ketika terbukti ia yang membunuh isterinya, pada 12 November 2004, di Redwood City, California, ia dituntut pembunuhan tingkat satu terhadap isterinya dan pembunuhan tingkat dua terhadap anak di kandungannya, Scott juga tidak memberikan ekspresi atau gestur apapun. Wajahnya tanpa ekspresi (tanpa gestur), datar, sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, gesturnya tidak menunjukkan protes.
Tetapi, for some offenders, deception is disclosed by a complete absence of gestures (Givens, 2008). Dengan demikian, tidak sedikit pelaku pembunuhan dapat menunjukkan gestur tanpa “gestur”.
Salah satu fakta menarik dari kejahatan pembunuhan adalah seperti penelitian yang pernah dilakukan Riedel dan Zahn (1985) terhadap data pembunuhan FBI periode 1980an, yang menemukan 3 jenis utama pembunuhan. Keluarga (pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga), kenalan/ saling mengenal (pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga tetapi saling mengenal/ berteman) dan orang tidak dikenal (pelaku dan korban sama sekali tidak saling mengenal). Keduanya juga menyatakan dalam tipe pembunuhan dimana korban dan pelaku saling mengenal, baik memiliki hubungan keluarga maupun tidak, persentasenya antara 57 dan 62%. Hanya sekitar 13-14% pembunuhan terjadi dimana pelaku dan korban tidak saling mengenal (Beirne&Messerschmidt:1995, 107).
Kembali ke kasus tewasnya Mirna, Jessica yang diduga keras pelaku konon adalah sahabat Mirna. Mencermati uraian singkat yang telah dikemukakan diatas, pihak berwajib termasuk para kriminolog dengan pendekatan ilmu multidisipliner, patut mempertimbangkan fakta-fakta tersebut untuk mengungkapkan kasus tewasnya Mirna itu sendiri. Karena, tidak selamanya pelaku kejahatan menunjukkan gestur tertentu sebagaimana anggapan banyak pihak awam termasuk para penegak hukum selama ini.
Bahan Bacaan:
Criminology, Second Edition, Piers Beirne & James Messershmidt, Harcourt, Orlando: 1995.
Dangerous Personalities, An FBI Profiler Shows You How to Identify and Protect Yourself
from Harmful People, Joe Navarro, Rodale, NY:2014.
Givens, D. Crime Signals How to Spot a Criminal Before you Become a Victim, 2008.

Friday, 22 January 2016

TEROR BOM RAKITAN SARINAH

Kamis 14 Januari 2016 silam, kita semua dihentakkan oleh peristiwa ledakan bom di kawasan Sarinah Thamrin Jakarta Pusat. Kejadian yang hampir serentak dalam wilayah yang berdekatan tersebut juga diselingi aksi baku tembak antara pelaku dengan petugas.  Dalam rilis resmi yang disiarkan langsung dari Istana, pihak berwajib menyebutkan dari 7 korban tewas 5 diantaranya adalah pelaku teroris.
Aksi teror diatas mengingatkan tiap pihak pada aksi di Perancis 13 November 2015 silam dengan sasaran Bar La Belle Equipe, Bar Le Carillon, Restoran Le Petit Cambodge, Restoran La Casa Nostra, Stadiun nasional Stade de France, dan Gedung konser Bataclan, serta di distrik Sultanahmet, dekat Masjid Biru, Turki, 12 Januari 2016 yang lalu.
Fakta yang cukup menarik perhatian dalam kasus teror bom di bilangan Jakarta Pusat tersebut adalah, bom yang digunakan para pelaku merupakan bom dengan daya ledak low explosive. Hal demikian dikemukakan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bahwa bahan peledak yang digunakan merupakan low explosive.
Sebagaimana diketahui bersama, material untuk membuat peledak low explosive tersebut mudah didapatkan. Dengan kata lain siapapun yang memahaminya dapat membeli, membuat, dan merakitnya secara keseluruhan menjadi bom rakitan buatan sendiri. Bom yang telah menggetarkan ibukota tersebut merupakan instrumen pembunuh yang bahan-bahannya dijual secara bebas serta dapat dibeli siapa saja untuk dirakit sendiri menjadi sebuah bom. Ironisnya, berbekal perlengkapan “seadanya” tersebut, mereka berhasil mengguncang area yang jaraknya tidak terlalu jauh dari istana.
Persenjataan Terorisme
Senjata yang dipergunakan oleh teroris harus merupakan alat penghancur dahsyat yang dapat membuat setiap pihak yang diserang “menerima” pesannya. Nitibaskara (2009) pernah menuturkan bahwa persenjataan dalam terorisme disesuaikan dengan tujuannya, yaitu yang dapat menimbulkan keterkejutan seketika (unsur dadakan); memiliki daya rusak (unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi menebar rasa takut di tengah masyarakat (unsur rage of teror). Senjata yang tidak dapat menimbulkan ketiga efek tersebut, otomatis tidak akan dipakai oleh teroris.
Kasus bom Bali 12 Oktober 2002 silam menggunakan senjata berupa bom yang sangat menghasilkan ketiga efek diatas. Sehingga membuat banyak pihak menduga bom tersebut adalah bom mikronuklir. Beberapa media elektronik masa itu juga pernah mengemukakan pengakuan Ali Imron bahwa, bom Bali diracik memakai bahan potassium klorat (900kg), belerang (150kg), dan bubuk aluminium (75kg). Zat kimia yang dipakai sebagai pencetus ledakan agar bom tersebut memiliki daya hancur luar biasa adalah RDX atau cyclotrimethylene trinitamine.
Sementara itu kasus lain yang juga cukup menyita perhatian adalah di Poso. Tepatnya peledakan bom di pasar Maesa Palu pada 31 Desember 2005 yang lalu. Salah satu bahan peledak yang digunakan dalam insiden tersebut merupakan jenis low explosive. Kenyataan ini pernah diungkapkan Karnavian (2008) dalam bukunya yang berjudul Indonesian Top Secret: Membongkar Konflik Poso bahwa, bom yang meledak adalah jenis bom pipa (pipe bomb) yang menggunakan campuran bahan Low Exsplosive (Potasium khlorat/ KCL 03), Sulfur (S), Aluminium (Al), dan High Explosive (diperkirakan jenis RDX, HMX dan TNT).
Patut dicermati pula, kadang kala pihak teroris menggunakan senjata yang sangat tidak lazim. Alat yang sangat jauh dari nalar dan pikiran masyarakat banyak, termasuk beberapa Negara maju sekalipun. Kejadian Black September (11 September 2001) lebih dari satu dasawarsa silam, menjungkirbalikkan logika setiap pakar teroris. Mereka menggunakan senjata pesawat terbang berpenumpang manusia yang terang-terangan dijadikan sebagai peluru hidup.
Sementara itu, dalam kasus bom Sarinah, berbagai media menyebutkan peledakan bom tersebut menggunakan bom rakitan. Suatu alat penghancur berbiaya murah dengan memanfaatkan manusia sebagai perangkatnya untuk menghasilkan kerusakan yang dapat mengguncang serta menarik perhatian dunia melalui cara meledakkan diri sendiri.
Perhitungan atas ongkos dan hasil diatas pernah dikemukakan Madsen (2004) bahwa, kelompok dan pelaku bom bunuh diri memang telah memperhitungkan segala benefit cost ratio yang ada. Sementara itu, seorang tokoh penting Al Qaeda di masa silam yaitu Dr. Ayman Al-Zawahiri juga pernah menyatakan bahwa operasi dengan metode demikian merupakan cara paling ampuh untuk menghasilkan korban besar di kalangan musuh dan korban kecil di kalangan mujahidin. Dengan kata lain, cara diatas dapat menghasilkan kerugian maksimal dengan biaya seminimal mungkin.
Bercermin dari kejadian 14 Januari 2016 silam serta mencermati mudahnya siapapun mendapatkan bahan-bahan untuk membuat bom rakitan, sepertinya patut dipertimbangkan untuk memperketat lalu lintas peredaran barang-barang tersebut dengan suatu peraturan khusus. Kendati kelak dianggap sebagai birokrasi yang berbelit-belit, tetapi cara demikian lebih baik dibandingkan membiarkan beberapa teroris melenggang membeli bahan peledak dan menyusunnya menjadi bom rakitan untuk kita semua.
Patria Novary, SH, MSi


Saturday, 12 December 2015

BUKAN CERITA NEGERI DONGENG

BUKAN CERITA NEGERI DONGENG
Nun jauh disana, terdapatlah seorang pemuda yang baik budi pekertinya, berhati mulia, sopan pada orang tua, santun pada gadis-gadis perawan, ramah, suka menolong, patuh pada orang tua, mengkoleksi poster, komik, gambar temple, dan pelem bokep lokal maupun interlokal, serta bermuka mesum seperti pemaen pelem bokep jepang yg judul pelemnya “stop time and f**k”.
Pemuda tersebut sebatang kara, sejak kecil diasuh oleh seorang janda muda berukuran dada 36d, mulus kulitnya, panjang rambutnya sebahu, yang merangkap sebagai germo di lokalisasi bilangan wilayah ujung ibu kota di tengah-tengah daerah terpencil yang tidak ada di peta apalagi di gps.
 Syahdan, pemuda berhati mulia tersebut diiringi doa ibu angkatnya yang baru keramas dan sumpah serapah wanita-wanita muda asuhan ibu angkatnya karena mergokin dirinya intip mereka mandi, merantau ke ibukota tempat dimana pertarungan pahala dan dosa bersemayam.
Sembari mengikat rambut gondrongnya yang sepanjang leher (pendek banget*) matanya menatap serius, membaca situasi sekitar terminal yg beberapa menit lalu ia datangi, ia melangkah pasti, tanpa ragu-ragu, ke kamar mandi umum tempat dimana wanita-wanita mandi.
Disana ia menemui seorang tua bijak yang mengetahui dengan pasti desa dimana wanita-wanita masih mandi di kali. Sosok bijak tersebut ternyata juga mengetahui alamat situs-situs bokep yang diblokir pemerintah dan cara mengakalinya. Bahkan, sosok tua yang bijaksana dan alim tersebut juga menyimpan nomor hape para bintang bokep mancanegara serta semua dancer di bumi pertiwi.
Setelah mendapat petuah dari org tua bijak tersebut yang belakangan diketahui merupakan langganan dokter ahli penyakit kelamin terkenal, pemuda berhati emas tersebut melangkahkan kakinya menuju tempat dmana semua wanita mandi di kali.
Sembari menumpang truk, dilanjutkan menumpang delman, disambung dengan bayar ongkos angkot 2 rebu diiringi sumpah serapah supirnya, pemuda yang akhlaknya baik tersebut tiba di tempat tujuannya.

*ceritanya, bersambung (ini baru episode pertama dari 1000 episode yg direncanakan terbit sebulan sekali, artinya 1000 bulan kemudian baru tamat)

Sunday, 22 November 2015

GRANAT DI DUREN SAWIT

Belum sempat masyarakat bernafas lega akibat peristiwa terorisme di Paris dan Turki beberapa waktu silam, dalam hitungan hari yang berdekatan dari kedua aksi tersebut, terjadi ledakan granat di Gedung Multi Meranti Graha Duren Sawit Jakarta Timur pada Senin 16 November 2015 dini hari pukul 3.30 wib yang mengakibatkan dua orang petugas keamanan terluka serius dan pintu kaca bangunan yang bersangkutan hancur menjadi serpihan.
Mencermati hal demikian, pihak kepolisian cepat tanggap dengan melakukan olah TKP dan menelusuri sosok pelaku melalui kamera cctv disana. Pihak berwajib juga memastikan bahwa tidak ada unsur terorisme sebagaimana halnya di Paris dan Turki, melainkan hanya tindakan dengan motif yang sangat jauh dari karakteristik terorisme.
Tetapi, apapun motif dan alasan aksi pelemparan granat diatas, kenyataan demikian menjadikan segenap khalayak semakin berada dalam ketakutan dan kegelisahan yang mungkin secara tidak langsung bukan merupakan tujuan pelaku pelemparan granat tersebut.
Perbedaan Pelaku Terorisme dan Kriminal Biasa
            Pelaku tindak pidana terorisme dan kriminal biasa, memiliki perbedaan dan persamaan tertentu. Salah satu persamaan yang ada dalam kedua jenis kejahatan diatas adalah perbuatan yang dilakukannya sama-sama merugikan masyarakat. Sedangkan beberapa ilustrasi mengenai perbedaan keduanya dapat dilihat dari senjata yang dimanfaatkan, tujuan, dan motif pelaku.
Penjelasan lebih lanjut uraian diatas antara lain dapat ditelusuri melalui persenjataan yang digunakan keduanya. Senjata pelaku terorisme memiliki tingkatan lebih tinggi dari pelaku kejahatan biasa karena disesuaikan dengan tujuan pelaku. Hal demikian pernah dituturkan Nitibaskara (2009) bahwa, tujuan persenjataan dalam terorisme dapat mendatangkan keterkejutan seketika (unsur dadakan); memiliki daya rusak (unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi menebar rasa takut di tengah masyarakat (unsur rage of teror) sedangkan, pelaku kriminal biasa umumnya menggunakan senjata apapun yang menurutnya dapat menakuti pihak korban.
Sehubungan dengan perbedaan diatas, Ronczkowski (2004) pernah membandingkan pelaku terorisme dan pelaku kriminal biasa sebagai berikut: Pelaku terorisme; melakukan perbuatannya demi tujuan politik tertentu, motifnya ideologi atau kepercayaan/ keyakinan yang dianut, tindakan dilakukan sesuai tujuan kelompok, memiliki maksud dan perencanaan sedemikian rupa, tindakan didorong oleh tujuan misi yang diemban, orientasinya adalah melakukan penyerangan.
Sementara itu, pelaku kriminal biasa memiliki karakteristik; perbuatan yang dilakukan terjadi dengan memanfaatkan peluang yang ada, tidak memiliki komitmen atas organisasi seperti teroris, tujuan perbuatan adalah demi kepentingan diri sendiri, tidak memiliki alasan politi, ideologi dan sebagainya dalam melakukan perbuatan, tidak dilatih secara khusus oleh kelompok, orientasinya adalah melakukan perbuatan sampai berhasil kemudian melarikan diri agar tidak tertangkap korban maupun masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa, tidak semua pelaku kriminal biasa merupakan teroris. Tetapi, setiap pelaku tindak pidana terorisme sudah pasti merupakan pelaku tindak pidana.
Motif & Pelaku Granat Duren Sawit
            Motif pelaku tindak pidana terorisme memiliki kekhasan dan kekhususan yang sangat jauh dari pelaku kriminal biasa. Dalam hal ini Nitibaskara (2006) pernah mengemukakan bahwa motif pelaku terorisme adalah politik, ekonomi, “salvation”, balas dendam dan kegilaan.
Lebih lanjut beliau menuturkan Motif politik, biasa dilakukan kelompok-kelompok organisasi yang melakukan perlawanan terhadap Negara/ pemerintahan tertentu; Motif ekonomi, mencari keuntungan material; Motif “salvation”, bertalian dengan ajaran-ajaran suatu sekte/ kepercayaan; Motif balas dendam, biasanya dilakukan individual, kelompok-kelompok kecil terorganisir dan organisasi kejahatan; dan Motif Kegilaan, pelakunya melakukan terorisme berakar dari adanya penyimpangan psikologis
            Pelaku tindak pidana terorisme maupun kriminal biasa dapat berupa individu atau kelompok. Dalam kaitannya dengan pelaku tindak pidana terorisme, Nitibaskara (2006) membaginya dalam 5 kelompok, Pertama, kelompok gerakan separatisme; Kedua, pembela ideologi tertentu; Ketiga, dissident, yakni pihak-pihak yang melakukan teror untuk memperlemah posisi pemerintah atau menggulingkannya; Keempat, penganut fanatik kepercayaan tertentu; Kelima, psikopat, yang melakukan aksi teror untuk motif-motif kegilaan (madness).
            Metode untuk membedakan suatu peristiwa adalah tindak pidana terorisme atau kriminal biasa, cukup melihat target yang dijadikan sasaran pelaku. Seorang teroris tidak akan gegabah meledakkan rumah rakyat biasa demi tujuan yang didoktrin kelompoknya. Tetapi, pelaku kejahatan biasa akan menjadikan setiap rumah sebagai sasaran demi keuntungan pribadi.
Pada kesempatan berbeda, Nitibaskara (2006) memberikan pedoman untuk mengetahui apakah motif pelaku kejahatan adalah motif teroris atau kriminal biasa yaitu dengan menelaah simbolisasi target yang dijadikan sasaran. Dipilihnya sasaran ini senantiasa penuh perhitungan. Untuk dapat menguak motif bisa dimulai dengan membaca kandungan simbolis yang terdapat pada sasaran, yang umumnya dijadikan media untuk menyampaikan pesan teroris.

Dengan demikian, untuk menguak tabir kasus granat di Duren Sawit, pihak berwajib patut menelisik: latar belakang gedung yang bersangkutan, pemiliknya, pihak-pihak yang mengontrak di dalamnya, peristiwa-peristiwa penting yang pernah terjadi, konflik di antara mereka dengan pihak lainnya, dan seterusnya, untuk memastikan ada tidaknya unsur terorisme disana.
Patria Novary, SH, MSi

Monday, 16 November 2015

AKSI TERORIS DI PERANCIS (Friday 13th)



AKSI TERORIS DI PERANCIS

Jumat 13 November 2015 lalu (Friday 13th), dunia dikejutkan serangan teroris di Paris, Perancis. Aksi serentak berupa penembakan terhadap warga tidak bersalah yang menewaskan kurang lebih 130 jiwa di Bar La Belle Equipe, Bar Le Carillon, Restoran Le Petit Cambodge, Restoran La Casa Nostra, Stadiun nasional  Stade de France, dan Gedung konser Bataclan, kemudian ditutup bom bunuh diri oleh sebagian pelakunya, sontak memicu reaksi keras dari penjuru dunia.
ISIS telah mengklaim sebagai pelaku kejadian diatas, dan luar biasanya, dalam waktu berdekatan, satu hari sesudahnya yakni 14 November 2015 silam, seorang tersangka anggota ISIS melakukan aksi bunuh diri menjelang pertemuan puncak G20 yang akan diselenggarakan di kota Turki, Antalya.
Mencari keterkaitan antara pertemuan puncak G20 dan aksi terorisme di Perancis serta Turki tersebut, tentu merupakan hal yang wajar dan patut dilakukan pihak berwajib. Tetapi, mengingat sifat kejahatan terorisme tersebut adalah “penuh wajah”, patut dipahami pula mengapa “bom bunuh diri” acap kali digunakan sebagai senjata oleh mereka.
 Relativitas Pengertian Terorisme
Pendefinisian terorisme merupakan salah satu hal yang dianggap tidak mudah. Hal demikian terjadi karena adanya relativitas dalam pengertian terorisme. Setiap pihak yang berkecimpung dalam bidang terorisme tentu mahfum definisi  terorisme oleh Kadish (1983) bahwa terorisme mengandung arti ancaman atau penggunaan kekerasan untuk tujuan-tujuan politik oleh perorangan atau kelompok, dimana tindakan itu menentang terhadap kekuasaan pemerintah, ditujukan untuk menimbulkan korban dengan segera.
            Tetapi, para hamba hukum yang bertugas mengantisipasi tindak pidana terorisme tentu lebih memahami yang diutarakan Purdue (1989), definisi terorisme memiliki relativitas tinggi atau relatif karena, istilah terorisme kerap dimanfaatkan suatu pihak untuk melabel pihak lainnya dengan tujuan melemahkan kedudukannya.
            Kerancuan demikian dijadikan tameng Amerika Serikat (AS) dan sekutu-sekutunya, yang melakukan pemberantasan terorisme dengan melakukan invasi ke Negara yang diduga sarang terorisme dan membuahkan hasil kondisi mengkhawatirkan pada Negara yang bersangkutan. Dalam hal ini tidak salah kiranya Jean Baudrillard (2002) dan Noam Chomsky (2001) mengemukakan, aksi terorisme yang terjadi adalah konsekuensi dari hegemoni AS dan merupakan efek dari perbuatan-perbuatannya selama ini.
Singkatnya, pihak seperti AS dan sekutunya akan dengan mudah menisbahkan stigma teroris pada mereka yang menghalangi keinginannya.
Bom Bunuh Diri yang Sederhana dan Mematikan
            Menyikapi ulah AS dan Negara sekutunya diatas, mereka yang tertindas melakukan perlawanan terhadap kekuatan maha hebat dengan serangan-serangan kecil yang akan membuat sibuk para Negara adidaya.
            Dalam sejarah kasus terorisme yang pernah terjadi, kebanyakan pelaku dengan persenjataan dan kekuatan teknologi tempurnya yang minim, selalu menjadikan bangunan yang menyimbolkan Negara musuh sebagai sasaran. Mereka yang menjadikan AS sebagai musuhnya, hampir dipastikan akan menyerang tempat yang menunjukkan simbol AS di setiap Negara, selama di Negara tersebut terdapat bangunan yang menyimbolkan AS.
Nitibaskara (2006) pernah menuturkan teori bernama extended territory yakni, terjadi perluasan wilayah perang di seluruh dunia berdasarkan kepentingan lawan. Hal ini mengandung arti, setiap Negara rawan dengan tindakan terorisme, selama di dalamnya terdapat tempat yang melambangkan Negara musuh berada. Teori tersebut memiliki kemiripan dengan strategi Jenderal Vo Nguyen Giap (1961) dari Vietnam yang menyatakan there was no cleary-defined front in this war. It was there were the enemy was. The front was nowhere, it was everywhere. Jadi, tidak perlu bersusah payah melakukan penyerbuan ke Negara musuh, cukup ke wilayah tempat dimana properti Negara yang bersangkutan berada.
Sarana taktis, sederhana, dan meminimalisir biaya untuk mewujudkan hasil akhir diatas adalah menggunakan bom bunuh diri. Karena, penggunaan bom bunuh diri memiliki keselarasan dengan tujuan persenjataan dalam terorisme yang menurut Nitibaskara (2009) dapat mendatangkan keterkejutan seketika (unsur dadakan); memiliki daya rusak (unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi menebar rasa takut (unsur rage of teror).
            Bom bunuh diri merupakan tindakan sadar dan terencana serta dianggap cara yang paling luwes, efisien, dan efektif untuk memerangi musuh. Hal demikian ditambah dengan keyakinan pelaku bahwa perbuatannya mengandung nilai jihad dan syahid (martyrdom). Salah satu orang penting Al Qaeda di masa silam, Dr. Ayman Al-Zawahiri, pernah mengutarakan bahwa operasi dengan metode tersebut menghasilkan korban yang besar di kalangan musuh dan korban kecil di kalangan mujahidin (Nitibaskara: 2006).
            Dengan demikian, tidak mengherankan bila aksi terorisme memanfaatkan bom bunuh diri akan marak terjadi di masa depan, apabila para pihak tidak memperhatikan dan mengantisipasi dengan serius karakteristik pelaku teroris di Perancis baru-baru ini. Karena, sebagaimana halnya julukan kejahatan penuh wajah pada kejahatan terorisme, para pelaku di Perancis juga setali tiga uang.
 Patria Novary, SH, MSi


Bahan Bacaan:
-               Criminal Profiling An Introduction to Behavioral Evidence Analysis, Turvey: 2012.
-               Encyclopedia of Crime and Justice, Kadis: 1983.
-               Ideology of terrorism, Purdue: 1989.
-               Ketika Kejahatan Berdaulat, Nitibaskara: 2001.
-               Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan, Nitibaskara: 2009.
-               Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Nitibaskara: 2006.

Friday, 9 October 2015

PEMBUNUHAN INTIM



PEMBUNUHAN INTIM
Patria Novary, SH, MSi

            Akhir-akhir ini, pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap pasangan intimnya marak di berbagai media. Beberapa hari yang lalu, 26 September 2015 di Surabaya, seorang isteri (V) dibunuh suaminya (S) yang pengangguran di depan anak kandungnya sendiri karena cekcok masalah ekonomi. Sekitar dua bulan sebelumnya, Juli 2015 di Kalimantan Barat, suami (L) membunuh isterinya (SC) yang berprofesi sebagai guru SD, karena tersinggung dibilang penganggur.
            Penyebab sepele kerap melatar-belakangi pembunuhan tersebut. Di Magelang misalnya, suami (M) membunuh isteri (SH) hanya karena sang isteri menolak berhubungan intim. Pada kasus lainnya tidak jarang ditemui peristiwa pembunuhan terhadap isteri karena suami cemburu melihat isterinya menerima telepon dari lelaki lain.
Kendati kebanyakan korban adalah perempuan, tidak menutup kemungkinan laki-laki juga dapat menjadi korban. Misalnya di Padang sidempuan awal September 2015 lalu, ketika isteri (NS) menyuruh selingkuhannya untuk membunuh suaminya, (AH). Kejadian serupa dengan korban laki-laki juga menimpa wilayah Madiun Agustus 2015 silam, seorang isteri (SW) membunuh suaminya sendiri (S).
            Fenomena diatas cukup memprihatinkan, mengingat mereka yang telah terikat dalam mahligai perkawinan dan ikrar suci pernikahan, seharusnya saling menjaga dan melindungi satu sama lainnya. Bukan serta merta menghilangkan nyawa salah satunya.
Pembunuhan Intim dan Insting Agresif
Dalam literatur kriminologi pembunuhan terhadap pasangannya tersebut diistilahkan intimate homicide atau pembunuhan intim, yang mengandung arti pembunuhan yang dilakukan terhadap pasangan intimnya. Pembunuhan ini merupakan sub-jenis pembunuhan domestik. Pembunuhan tersebut menurut Turvey (2012) terjadi apabila pasangan atau mantan pasangannya membunuh yang lainnya. Ia juga menambahkan, dalam beberapa kasus, pelaku dan korban tidak harus tinggal bersama dalam satu atap, tetapi mereka setidaknya pernah terlibat hubungan yang sangat mendalam, dan kebanyakan motif pembunuhan tersebut adalah kemarahan/ dendam, mencari keuntungan, atau kombinasi dari keduanya.
            Sementara itu, dalam kaitannya dengan pelaku kejahatan diatas, Nitibaskara (2001) pernah menuturkan perspektif classical yang menjelaskan bahwa dalam masyarakat hingga kini masih terdapat sejumlah orang yang tidak memiliki rasa takut terhadap sanksi apapun, baik sanksi sosial maupun hukum. Bagi mereka berlaku moto “bunuh dulu, urusan belakang”.
             Kenyataan demikian tentu tidak dapat dilepaskan dari insting agresif yang dimiliki setiap orang. Nitibaskara (2001) kemudian melanjutkan membagi tingkatan laku agresif menjadi dua yaitu tingkatan laku agresif yang mengandung kebencian (hostile) dan tingkatan laku agresif yang memberikan kepuasan (reinforcement) tertentu. Tingkah laku hostile ditandai oleh kepuasan yang diperoleh karena lawan menderita, luka, atau sakit. Tingkah laku yang memberikan kepuasan (reinforcement) ditandai oleh kepuasan yang diperoleh karena lawan gagal mencapai objek yang diinginkan.
Faktor & Motif Pembunuhan Intim
            Tidak dapat dipungkiri, kejahatan pembunuhan terhadap pasangan yang diuraikan dimuka merupakan hasil dari naluri agresif hostile dan reinforcement. Tetapi, terdapat beberapa hal yang mengakibatkan munculnya kedua perilaku agresif itu sendiri. Faktor-faktor penyebab tersebut dapat berupa kecemburuan berlebihan, emosi, rasa takut kehilangan, takut ditinggalkan, posesif atau rasa kepemilikan yang ekstrim, ada upaya pasangan untuk membebaskan diri darinya, tersinggung, dsb.
            Patut diketahui, kecemburuan dan takut kehilangan juga merupakan salah satu hal utama penyebab terjadinya kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan laki-laki pada pasangannya. Burke (2007) pernah menyatakan, laki-laki yang cemburu dan mengendalikan, atau menyakiti dalam bentuk verbal, secara statistik memiliki lebih besar kemungkinan melakukan penganiayaan, pemerkosaan, atau membuntuti pasangannya. Penganiayaan itu sendiri tidak jarang berujung pada kematian.
Di samping itu, banyak pelaku mengalami rendah diri dan memiliki kontrol diri yang minim, serta secara fisik berulangkali melakukan cara yang salah saat menghadapi upaya pasangan yang ingin membebaskan diri darinya. Ketika ia mendapati kenyataan akan ditinggalkan tersebut, tindakan yang diambil terkadang teramat ekstrim dengan jalan menghilangkan nyawa yang bersangkutan.
            Berdasarkan uraian singkat diatas, penyebab pembunuhan intim berbeda satu sama lainnya. Keragaman tersebut juga dapat dilihat pada beberapa contoh kasus yang telah diuraikan di muka. Satu persatu ilustrasi menunjukkan pembunuhan terjadi karena: emosi akibat kemauannya ditolak, tersinggung oleh perkataan pasangannya, cemburu, dan seterusnya. Kesemuanya itu kemudian dilampiaskan dalam bentuk dua jenis insting agresif mematikan.
            Sementara itu, Johnson (2000) memberikan beberapa keadaan pelaku yang ditengarai dapat meningkatkan resiko terjadinya pembunuhan tersebut, antara lain seperti: pernah melakukan kekerasan terhadap hewan peliharaan, melakukan kekerasan saat pasangannya hamil, memiliki rasa cemburu yang ekstrim, memiliki riwayat kejahatan/ pernah terlibat masalah hukum, memiliki penyakit mental, pernah mengancam membunuh, memiliki masalah dengan alkohol dan narkoba, dsb.
            Dengan demikian, untuk meminimalisir terjadinya pembunuhan tersebut, setiap pihak juga wajib memperhatikan ada tidaknya beberapa keadaan diatas pada diri pasangannya, yaitu: situasi dan kondisi yang ditengarai dapat menimbulkan insiden maut tersebut di masa depan.

DANGEROUS PERSONALITIES PART 3

The Paranoid Personality Dogmatis, Argumentatif, Rentan untuk Membenci. Manusia normal dapat melakukan penyesuaian dan menerima ide...