Saturday, 15 October 2011

Judicial Review Pasal 8 & 11 UU Kepolisian Republik Indonesia


Dalam risalah sidang perkara nomor 62/ PUU-IX/ 2011, dilakukan permohonan Pengujian pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sidang pada tangga; 28 September 2011 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu, mempermasalahkan pasal 8 dan 11 Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, yang masing-masing selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1.    Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002:
(1), “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.”
(2), “Kepolisian Negara Republik Indonesia Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
2.     
Pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi:
(1).  Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
(2).  Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya;
(3)  Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(4)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(5)   Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
(6)    Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier;
(7)    Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden;
(8)  Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Para pemohon menyatakan bahwa Ketentuan pasal 8 sebagaimana diuraikan diatas, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena, tidak ada satupun pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan dasar hukum kepolisian berada di bawah presiden secara langsung. 

Menurut kami, ketentuan pada pasal 30 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 telah memberikan landasan hukum bagi ketentuan pasal 8 diatas.  Hal tersebut dapat dilihat dari Ketentuan pasal 30 ayat (5) yang menyatakan:

Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”;

Penegasan tersebut dapat dilihat pada kalimat akhir pasal 30 ayat (5) Undang-undang dasar 1945 yaitu “diatur dengan undang-undang”. 

Dengan demikian, isi pasal 8 Undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Karena, merupakan jawaban dari amanah yang diemban pasal 30 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945. Hal tersebut juga dinyatakan anggota majelis hakim yaitu  Maria Farida Indrati.

Lain halnya bila dalam pasal 30 Undang-undang Dasar diatas, tidak mencantumkan kalimat “ …diatur dengan undang-undang.”

Demikian pula halnya dengan pasal 11 diatas. Yang merupakan mekanisme penjelasan pasal 8 sebelumnya. Tidak ada kalimat yang menyiratkan adanya kerugian seandainya pasal itu tetap diterapkan. Alasan pemohon terhadap pengujian kedua pasal diatas sangat lemah.

Yang patut dicermati, permohonan pengujian suatu peraturan atau undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara konstitusional.

Contoh paling baik adalah tatkala dikabulkannya permohonan pengujian atas Undang-undang BHP, yang berujung dihapuskannya undang-undang tersebut. Atau terhadap pasal 31 Undang-undang Advokat, yang mengakibatkan dicabutnya pasal tersebut. Kedua contoh ini menunjukkan betapa JELAS ada suatu hak-hak yang dilanggar.

Alasan pemohon bahwa: “Karena, tidak ada satupun pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan dasar hukum” bagi pasal 8 dan 11, bukanlah merupakan LANDASAN kuat untuk memohon agar Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang 1945. Serta Menyatakan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Oleh karena itu, secara pribadi saya sepakat dengan pendapat para hakim Majelis Konstitusi bahwa: tidak adanya kerugian yang dialami pemohon terhadap kedua pasal Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia itu sendiri.

No comments:

Post a Comment

DANGEROUS PERSONALITIES PART 3

The Paranoid Personality Dogmatis, Argumentatif, Rentan untuk Membenci. Manusia normal dapat melakukan penyesuaian dan menerima ide...