Dalam risalah sidang perkara
nomor 62/ PUU-IX/ 2011, dilakukan permohonan Pengujian pasal 8 dan 11 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Sidang pada tangga;
28 September 2011 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia itu,
mempermasalahkan pasal 8 dan 11 Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, yang
masing-masing selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1.
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002:
(1),
“Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.”
(2),
“Kepolisian Negara Republik Indonesia Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri
yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
2.
Pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 yang berbunyi:
(1). Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat;
(2). Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya;
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul
Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu
paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden
dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara
Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier;
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden;
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kapolri.
Para
pemohon menyatakan bahwa Ketentuan pasal 8 sebagaimana diuraikan diatas, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena, tidak ada satupun pasal Undang-Undang
Dasar 1945 yang memberikan dasar hukum kepolisian berada di bawah presiden
secara langsung.
Menurut kami, ketentuan pada pasal 30 ayat (5) Undang-undang
Dasar 1945 telah memberikan landasan hukum bagi ketentuan pasal 8 diatas. Hal tersebut dapat dilihat dari Ketentuan
pasal 30 ayat (5) yang menyatakan:
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”;
Penegasan
tersebut dapat dilihat pada kalimat akhir pasal 30 ayat (5) Undang-undang dasar
1945 yaitu “diatur dengan undang-undang”.
Dengan demikian, isi pasal 8
Undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia tidak bertentangan dengan
Undang-undang Dasar 1945. Karena, merupakan jawaban dari amanah yang diemban
pasal 30 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945. Hal tersebut juga dinyatakan
anggota majelis hakim yaitu Maria Farida
Indrati.
Lain
halnya bila dalam pasal 30 Undang-undang Dasar diatas, tidak mencantumkan
kalimat “ …diatur dengan undang-undang.”
Demikian
pula halnya dengan pasal 11 diatas. Yang merupakan mekanisme penjelasan pasal 8
sebelumnya. Tidak ada kalimat yang menyiratkan adanya kerugian seandainya pasal
itu tetap diterapkan. Alasan pemohon terhadap pengujian kedua pasal diatas
sangat lemah.
Yang
patut dicermati, permohonan pengujian suatu peraturan atau undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar 1945, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa
dirugikan secara konstitusional.
Contoh
paling baik adalah tatkala dikabulkannya permohonan pengujian atas
Undang-undang BHP, yang berujung dihapuskannya undang-undang tersebut. Atau terhadap
pasal 31 Undang-undang Advokat, yang mengakibatkan dicabutnya pasal tersebut. Kedua
contoh ini menunjukkan betapa JELAS ada suatu hak-hak yang dilanggar.
Alasan
pemohon bahwa: “Karena, tidak ada satupun pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang
memberikan dasar hukum” bagi pasal 8 dan 11, bukanlah merupakan LANDASAN kuat
untuk memohon agar Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 10
Undang-Undang 1945. Serta Menyatakan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Oleh
karena itu, secara pribadi saya sepakat dengan pendapat para hakim Majelis
Konstitusi bahwa: tidak adanya kerugian yang dialami pemohon terhadap kedua
pasal Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia itu sendiri.
No comments:
Post a Comment