Sunday, 22 November 2015

GRANAT DI DUREN SAWIT

Belum sempat masyarakat bernafas lega akibat peristiwa terorisme di Paris dan Turki beberapa waktu silam, dalam hitungan hari yang berdekatan dari kedua aksi tersebut, terjadi ledakan granat di Gedung Multi Meranti Graha Duren Sawit Jakarta Timur pada Senin 16 November 2015 dini hari pukul 3.30 wib yang mengakibatkan dua orang petugas keamanan terluka serius dan pintu kaca bangunan yang bersangkutan hancur menjadi serpihan.
Mencermati hal demikian, pihak kepolisian cepat tanggap dengan melakukan olah TKP dan menelusuri sosok pelaku melalui kamera cctv disana. Pihak berwajib juga memastikan bahwa tidak ada unsur terorisme sebagaimana halnya di Paris dan Turki, melainkan hanya tindakan dengan motif yang sangat jauh dari karakteristik terorisme.
Tetapi, apapun motif dan alasan aksi pelemparan granat diatas, kenyataan demikian menjadikan segenap khalayak semakin berada dalam ketakutan dan kegelisahan yang mungkin secara tidak langsung bukan merupakan tujuan pelaku pelemparan granat tersebut.
Perbedaan Pelaku Terorisme dan Kriminal Biasa
            Pelaku tindak pidana terorisme dan kriminal biasa, memiliki perbedaan dan persamaan tertentu. Salah satu persamaan yang ada dalam kedua jenis kejahatan diatas adalah perbuatan yang dilakukannya sama-sama merugikan masyarakat. Sedangkan beberapa ilustrasi mengenai perbedaan keduanya dapat dilihat dari senjata yang dimanfaatkan, tujuan, dan motif pelaku.
Penjelasan lebih lanjut uraian diatas antara lain dapat ditelusuri melalui persenjataan yang digunakan keduanya. Senjata pelaku terorisme memiliki tingkatan lebih tinggi dari pelaku kejahatan biasa karena disesuaikan dengan tujuan pelaku. Hal demikian pernah dituturkan Nitibaskara (2009) bahwa, tujuan persenjataan dalam terorisme dapat mendatangkan keterkejutan seketika (unsur dadakan); memiliki daya rusak (unsur penghancur atau demolisi); dan berpotensi menebar rasa takut di tengah masyarakat (unsur rage of teror) sedangkan, pelaku kriminal biasa umumnya menggunakan senjata apapun yang menurutnya dapat menakuti pihak korban.
Sehubungan dengan perbedaan diatas, Ronczkowski (2004) pernah membandingkan pelaku terorisme dan pelaku kriminal biasa sebagai berikut: Pelaku terorisme; melakukan perbuatannya demi tujuan politik tertentu, motifnya ideologi atau kepercayaan/ keyakinan yang dianut, tindakan dilakukan sesuai tujuan kelompok, memiliki maksud dan perencanaan sedemikian rupa, tindakan didorong oleh tujuan misi yang diemban, orientasinya adalah melakukan penyerangan.
Sementara itu, pelaku kriminal biasa memiliki karakteristik; perbuatan yang dilakukan terjadi dengan memanfaatkan peluang yang ada, tidak memiliki komitmen atas organisasi seperti teroris, tujuan perbuatan adalah demi kepentingan diri sendiri, tidak memiliki alasan politi, ideologi dan sebagainya dalam melakukan perbuatan, tidak dilatih secara khusus oleh kelompok, orientasinya adalah melakukan perbuatan sampai berhasil kemudian melarikan diri agar tidak tertangkap korban maupun masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas terlihat bahwa, tidak semua pelaku kriminal biasa merupakan teroris. Tetapi, setiap pelaku tindak pidana terorisme sudah pasti merupakan pelaku tindak pidana.
Motif & Pelaku Granat Duren Sawit
            Motif pelaku tindak pidana terorisme memiliki kekhasan dan kekhususan yang sangat jauh dari pelaku kriminal biasa. Dalam hal ini Nitibaskara (2006) pernah mengemukakan bahwa motif pelaku terorisme adalah politik, ekonomi, “salvation”, balas dendam dan kegilaan.
Lebih lanjut beliau menuturkan Motif politik, biasa dilakukan kelompok-kelompok organisasi yang melakukan perlawanan terhadap Negara/ pemerintahan tertentu; Motif ekonomi, mencari keuntungan material; Motif “salvation”, bertalian dengan ajaran-ajaran suatu sekte/ kepercayaan; Motif balas dendam, biasanya dilakukan individual, kelompok-kelompok kecil terorganisir dan organisasi kejahatan; dan Motif Kegilaan, pelakunya melakukan terorisme berakar dari adanya penyimpangan psikologis
            Pelaku tindak pidana terorisme maupun kriminal biasa dapat berupa individu atau kelompok. Dalam kaitannya dengan pelaku tindak pidana terorisme, Nitibaskara (2006) membaginya dalam 5 kelompok, Pertama, kelompok gerakan separatisme; Kedua, pembela ideologi tertentu; Ketiga, dissident, yakni pihak-pihak yang melakukan teror untuk memperlemah posisi pemerintah atau menggulingkannya; Keempat, penganut fanatik kepercayaan tertentu; Kelima, psikopat, yang melakukan aksi teror untuk motif-motif kegilaan (madness).
            Metode untuk membedakan suatu peristiwa adalah tindak pidana terorisme atau kriminal biasa, cukup melihat target yang dijadikan sasaran pelaku. Seorang teroris tidak akan gegabah meledakkan rumah rakyat biasa demi tujuan yang didoktrin kelompoknya. Tetapi, pelaku kejahatan biasa akan menjadikan setiap rumah sebagai sasaran demi keuntungan pribadi.
Pada kesempatan berbeda, Nitibaskara (2006) memberikan pedoman untuk mengetahui apakah motif pelaku kejahatan adalah motif teroris atau kriminal biasa yaitu dengan menelaah simbolisasi target yang dijadikan sasaran. Dipilihnya sasaran ini senantiasa penuh perhitungan. Untuk dapat menguak motif bisa dimulai dengan membaca kandungan simbolis yang terdapat pada sasaran, yang umumnya dijadikan media untuk menyampaikan pesan teroris.

Dengan demikian, untuk menguak tabir kasus granat di Duren Sawit, pihak berwajib patut menelisik: latar belakang gedung yang bersangkutan, pemiliknya, pihak-pihak yang mengontrak di dalamnya, peristiwa-peristiwa penting yang pernah terjadi, konflik di antara mereka dengan pihak lainnya, dan seterusnya, untuk memastikan ada tidaknya unsur terorisme disana.
Patria Novary, SH, MSi

1 comment:

DANGEROUS PERSONALITIES PART 3

The Paranoid Personality Dogmatis, Argumentatif, Rentan untuk Membenci. Manusia normal dapat melakukan penyesuaian dan menerima ide...